TNI gagalkan selundupan 10 kg sabu

id satgas pamtas ri,sabu sabu,narkoba,penyelundupan sabu,Dusun Gunabanir Desa Sungai,berita sumsel, berita palembang

TNI gagalkan selundupan 10 kg sabu

Barang bukti sabu yang diamankan oleh Satgas Pamtas RI-Mly Yonarmed 16/Tumbak Kaputing di Dusun Gunabanir Desa Sungai Tekam Kecamatam Sekayam Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. ANTARA/HO-


Penemuan barang terlarang ini telah dilaporkan ke Komando atas secara hierarki dan sesuai perintah untuk barang bukti akan dikumpulkan dan diserahkan ke Pomdam XII/Tpr untuk pemeriksaan dan penanganan selanjutnya.

Sebelumnya, pada tanggal 28 Juli lalu, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Indonesia-Malaysia Yonarmed 16/Tumbak Kaputing juga menangkap warga Desa Sa’alas, Kecamatan Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, berinisial A yang mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Sarawak, Malaysia ke wilayah Indonesia.

"Tersangka ditangkap saat berusaha masuk dari wilayah Malaysia ke wilayah Indonesia dengan membawa sabu melalui jalur tidak resmi perbatasan di wilayah Desa Semunying, Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat," ujar Andreas.

Andreas mengungkapkan bahwa tersangka berinisial A ditangkap karena terbukti membawa lima paket sabu seberat kurang lebih 10 gram. Barang haram tersebut akan dibawa masuk ke Indonesia, namun upaya tersebut berhasil dicegah oleh personel Pos Pamtas Kumba Semunying.

"Dalam kronologi penangkapan, sabu dan pelaku tersebut diamankan saat personel Satgas melakukan patroli pengendapan di jalur rawan terjadi penyelundupan. Dan, itu, berawal dari perintah Danpos Kumba Semunying kepada Serda Viktor P. Siregar beserta tiga anggota lainnya untuk melaksanakan patroli pengendapan," tuturnya.

Dia menjelaskan, saat tim patroli berada dalam posisi pengendapan, mereka menemukan tersangka dan segera menghentikannya. Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya dan ditemukan kristal putih yang diduga sebagai sabu dalam kemasan plastik.

"Tim patroli kemudian mengamankan barang bukti dan menahan tersangka di Pos Kumba Semunying," ucapnya.

Setelah diperiksa di Pos, lanjutnya, tersangka dengan inisial A mengakui bahwa sabu seberat 10 gram itu dibelinya di Kampung Sarawak, Malaysia. Laporan mengenai hal ini telah disampaikan ke Komando Atas.

"Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diamankan di Pos Jagoi Babang untuk diserahkan ke pihak kepolisian," katanya.