Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir Juli 2023.
“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu.
Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023 dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.
“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” ucapnya.
Lebih lanjut Suryo menyampaikan bahwa upaya integrasi NPWP dengan NIK merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.
Pihaknya pun juga senantiasa berkoordinasi dengan perbankan khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan. Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.
“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur dia.
Sebelum nantinya nomor NIK pada KTP dan Kartu Keluarga resmi menjadi nomor wajib pajak. DJP memastikan akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar masyarakat semakin paham dan mudah dalam membayar dan melaporkan pajak.
“Ini kan kita sedang bangun sistem supaya masyarakat bisa menjalankan dengan baik. Setelah sistemnya selesai, nanti ada satu forum sebelum implementasi kita bicara supaya masyarakat paham,” ujarnya.
Adapun dengan integrasi NIK sebagai NPWP tidak lagi mengharuskan masyarakat mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan bisa langsung membuat akun untuk lapor pajak.
Berita Terkait
Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif
Kamis, 29 Agustus 2024 15:00 Wib
Korlantas wacanakan data tunggal nomor SIM gunakan NIK
Jumat, 24 Mei 2024 22:35 Wib
Polda Sumsel tangani sindikat penjualan NIK melalui WA
Selasa, 30 April 2024 14:38 Wib
Ditjen Pajak: NIK terintegrasi NPWP capai 59 juta per Oktober 2023
Kamis, 26 Oktober 2023 10:13 Wib
Kemenkumham-Disdukcapil Sumsel validasi NIK narapidana Pemilu
Senin, 13 Maret 2023 11:48 Wib
Kanwil DJP Sumsel Babel minta bantu polda sosialisasi NIK
Selasa, 7 Februari 2023 6:53 Wib
Kemenkeu pastikan NIK aman setelah terintegrasi NPWP
Rabu, 10 Agustus 2022 13:45 Wib
Format baru Nomor Pokok Wajib Pajak
Selasa, 26 Juli 2022 8:55 Wib