MK: Bubarkan parpol biarkan praktik politik uang untuk efek jera

id Mahkamah Konstitusi,Partai politik,Politik uang,berita sumsel, berita palembang,caleg,calon legislatif

MK: Bubarkan parpol biarkan praktik politik uang untuk efek jera

Tangkapan layar - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, dipantau dari Jakarta, Kamis (15/6/2023). ANTARA/Putu Indah Savitri.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi mengatakan partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan sebagai efek jera.

"Bahkan, untuk efek jera, partai politik yang terbukti membiarkan berkembangnya praktik politik uang dapat dijadikan alasan oleh Pemerintah untuk mengajukan permohonan pembubaran partai politik yang bersangkutan," kata Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta Pusat, Kamis.

Pernyataan tersebut merupakan pertimbangan Mahkamah Konstitusi ketika merespons dalil Pemohon terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang rentan mengakibatkan terjadinya politik uang.

Saldi Isra menegaskan bahwa praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu langkah konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalisasi terjadinya praktik politik uang.

Langkah lainnya adalah partai politik dan para calon anggota DPR/DPRD harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi dan bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan umum.