KKP segel 11,3 ton ikan impor di Palembang

id ikan impor,kkp,kementerian kelautan dan perikanan,ikan,kelautan,perikanan,salem impor,ikan salem

KKP segel 11,3 ton ikan impor di Palembang

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan ikan impor yang tidak sesuai peruntukan di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (29/5/2023). ANTARA/HO-Humas KKP

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel ikan impor yang tidak sesuai peruntukan sebanyak 1.130 kotak atau setara dengan 11,3 ton ikan beku impor jenis salem (Frozen Pacific Mackarel) di tiga gudang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Penyegelan ini merupakan tindak lanjut yang dilakukan KKP terhadap laporan indikasi dugaan pelanggaran peredaran ikan impor yang seharusnya diperuntukkan industri pemindangan di pasar-pasar lokal Palembang.

“Laporan yang kami terima dari tim Pengawas Perikanan Pangkalan PSDKP Batam, telah dilakukan penyegelan dengan memasang garis Pengawas Perikanan terhadap 1.130 kotak ikan di tiga gudang terpisah pada siang ini (Senin, 29/5). Total berat ikan yang disegel mencapai 11,3 ton," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Adin Nurawaluddin dalam keterangan tertulis yang diterima, di Jakarta, Senin.

Berdasarkan penyelidikan, kata dia lagi, diketahui ikan-ikan impor tersebut dijual secara eceran di pasar-pasar di Palembang dengan harga Rp17.000-18.000 per kg. Harga ini jauh lebih murah dibandingkan harga jual hasil tangkapan nelayan lokal yang berkisar Rp24.000- Rp26.000 per kg.

Para pemilik Unit Pengelola Ikan (UPI) ikan impor tersebut dibeli melalui broker dan dikirim sekitar pertengahan bulan April dan Mei dari Muara Baru serta Muara Angke, Jakarta menggunakan mobil Thermocking.

“KKP akan segera mendatangi pihak-pihak pengirim yang berada di Jakarta untuk diinvestigasi lebih lanjut. Sementara investigasi dilakukan, aktivitas penjualan ikan impor di ketiga UPI di Palembang untuk saat ini kami hentikan,” kata Adin.

Atas tindakan yang dilakukan, ketiga pemilik UPI di Palembang dinyatakan diduga melanggar Pasal 194 dan Pasal 282 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan, Pasal 320 ayat 3 huruf (O) PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Berbasis Risiko, serta Pasal 320 huruf (F) PP Nomor 5 Tahun 2021 khusus untuk CV Lillah dan CV Sumber Rezeki.