Rionald Silaban: Satgas BLBI sita aset milik debitur PT Detta Marina senilai Rp556,29 miliar

id Satgas BLBI,PT Detta Marina,Penyitaan Aset,Utang BLBI,berita sumsel, berita palembang

Rionald Silaban: Satgas BLBI sita aset milik debitur PT Detta Marina senilai Rp556,29 miliar

Sebidang tanah berikut bangunan milik PT Detta Marina yang disita Satgas BLBI di Jakarta, Kamis (11/5/2023). ANTARA/HO-Satgas BLBI

Aset yang disita berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 35.765 m2 sesuai Sertifikat Hak Guna atas Bangunan (SHGB) Nomor 171, yang terletak di Jalan Raya Bogor Km 28, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta, dengan perkiraan nilai aset ini berdasarkan nilai jual obyek pajak sebesar Rp556,29 miliar. Aset tersebut merupakan barang jaminan dari Detta Marina yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi sejumlah 69,19 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi (BIAD) sebesar 10 persen.

Rionald mengungkapkan penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI melalui Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kemenkeu Jakarta I, yang dihadiri oleh
Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama Sianturi, Kakanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu DKI Jakarta Mahmudysah, serta Kepala KPKNL Kemenkeu Jakarta I Wildan Ahmad Fananto.

Kemudian, terdapat Satgas Gakkum BLBI Bareskrim AKBP Bobby Kusumawardhana, AKBP Aris Wibowo, AKBP Effi Zulkifli dari Kabagios Polres Jakarta Timur, Kasatintel Polres Jakarta Timur, Kapolsek Pasar Rebo, Kodim Jakarta Timur, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.

Aset Detta Marina yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi, melalui serangkaian upaya seperti di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur, yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya.