Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait 300 sertifikat redistribusi tanah yang disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Hadi dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Senin, mengatakan objek redistribusi tanah yang berada di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu telah dilegalisasi melalui program redistribusi tanah.
"Bahkan, telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Hadi.
Baca juga: BPN: 35 persen tanah di Jambi belum bersertifikat
Baca juga: BPN: 35 persen tanah di Jambi belum bersertifikat
Namun demikian, kata dia, dengan adanya permasalahan yang berkembang maka akan dilakukan pendalaman untuk mencari penyebabnya.
"Hal ini akan dilakukan melalui koordinasi melekat dengan beberapa pihak terkait, utamanya dengan Ketua Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), termasuk dengan kepolisian," kata mantan Panglima TNI ini.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN klarifikasi 12 ribu sertifikat tanah fiktif
Baca juga: Kementerian ATR/BPN klarifikasi 12 ribu sertifikat tanah fiktif
Di samping itu, Hadi menegaskan kepada masyarakat bahwa pihaknya tengah mencarikan solusi atas permasalahan yang timbul.
Hadi menjamin tidak akan ada rakyat yang dirugikan.
Baca juga: Mahfud: Obligor BLBI di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah
Baca juga: Mahfud: Obligor BLBI di Singapura serahkan 120 sertifikat tanah
"Solusi atas masalah 300 sertifikat itu kini tengah disusun, dan sekali lagi tidak akan merugikan rakyat serta sesuai dengan komitmen pemerintah atau dalam hal ini Presiden Joko Widodo," papar Hadi.
Menurut Hadi, Reforma Agraria merupakan upaya pemerintah menata kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang berkeadilan melalui proses penataan aset.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejauh ini telah melakukan penataan aset, salah satunya melalui proses redistribusi tanah.
Redistribusi tanah sendiri dilakukan pada Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), yaitu tanah yang dikuasai negara, dan/atau tanah yang telah dimiliki masyarakat untuk kemudian diredistribusi atau dilegalisasi.
Salah satu objek redistribusi tanah, yakni tanah eks hak guna usaha (HGU) yang telah habis masa berlakunya serta tidak dimohon perpanjangan, dan/atau tidak dimohon pembaruan haknya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah haknya berakhir.