Polisi hentikan truk angkutan non pangan di jaliintim Sumatera

id Jalintim Sumatera,Betung-Palembang,Truk nonpangan

Polisi hentikan truk angkutan non pangan di jaliintim Sumatera

Personel Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyuasin, Sumatera Selatan memarkirkan kendaraan truk angkutan nonpangan di kantung parkir Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Betung-Palembang, KM 41, Minggu (30/4/2023) (ANTARA/HO-Satlantas Polres Banyuasin)

Banyuasin, Sumatera Selatan (ANTARA) - Kepolisian Resort Banyuasin Polda Sumatera Selatan terpaksa menghentikan kendaraan truk angkutan non pangan yang tetap beroperasi melintas di Jalan Lintas Timur Sumatera ruas Betung, Banyuasin – Palembang pada saat masih berlakunya pembatasan bagi mereka.

“Ya  truk angkutan tersebut kebanyan datang dari arah sana (Jambi-Sumatera Barat), dihentikan karena masih berlakunya pembatasan beroperasi selama arus perjalanan Lebaran,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Banyuasin AKP Indrowono, di Banyuasin, Minggu.

Dia menjelaskan, personel di lapangan menghentikan sementara kendaraan truk pengangkut barang non pangan itu dengan cara diarahkan ke beberapa kantung parkir yang telah disiapkan pada ruas Betung – Palembang.

Adapun salah satu di antaranya, kantung parkir tersebut berada di KM 41 yang menempati halaman Rumah Makan Tahu Sumedang Renyah, Kecamatan Talang Kelapa.

Berdasarkan laporan petugas PATAKA Satuan Lalu Lintas Polisi Resor Banyuasin setidaknya, per Minggu siang, ada 18 unit kendaraan truk angkutan non pangan dari arah Jambi- Sumatera Barat yang diparkirkan disana.

Dia menjelaskan, penghentian sementara truk angkutan non pangan ini merujuk Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan, Kementerian PUPR dan Polri Nomor 48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023.

Pada SKB tersebut memuat tentang pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2023 yang berlaku sampai 2 Mei 2023.

“Tujuannya penghentian untuk mengurangi kepadatan arus lalu lintas di Jalintim Sumatera,” kata dia, sebagaimana ketentuannya setelah masa berlaku SKB tersebut habis maka operasional truk angkutan normal kembali.

Sementara itu, seorang sopir trevel Palembang-Jambi, Ismadi (47), mengatakan kebijakan pemerintah melakukan pembatasan operasional truk angkutan barang dinilai cukup mengurangi kepadatan di Jalan Lintas Timur Sumatera selama arus mudik dan balik Lebaran.

Sebab, ia mengaku, bagi para sopir mengetahui sejauh ini Jalan Lintas Timur ruas Betung- Palembang merupakan satu-satunya jalan yang bisa mereka lintasi selagi belum dibukanya akses Jalan Tol Kapalbetung yang masih dalam pembangunan.

"Kalau padat tidak dapat dihindarkan karena jalan ini satu-satunya yang ada, apa lagi momen arus mudik, sudah pasti ramai. Tapi setidaknya dengan pembatasan truk besar ini tak memperparah kepadatan kendaraan seperti momentum perjalanan tahun lalu, kami dua hari terjebak di jalan," tandasnya.