Kemenkumham Sumsel inventarisir potensi KI untuk satu desa satu merek

id Kemenkumham Sumsel, inventarisir, potensi KI, kekayaan intelektual, satu desa satu merek, one village one merk, merk,Kem

Kemenkumham Sumsel inventarisir potensi KI untuk satu  desa satu merek

Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya. (ANTARA/Yudi Abdullah/23)

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan saat ini tengah melakukan inventarisir potensi kekayaan intelektual (KI) di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi setempat untuk mewujudkan satu desa satu merek.

"Untuk menyukseskan tahun merek nasional 2023, kami mendata potensi KI yang dapat diusulkan menjadi satu desa satu merek (one village one brand) dan merek kolektif," kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel Ilham Djaya, di Palembang, Ahad.

Dia menjelaskan, tahun 2023 ini telah ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly sebagai tahun merek.

Penetapan tahun ini sebagai tahun merek bertujuan untuk membangun kesadaran masyarakat agar bangga dan cinta terhadap merek Indonesia.

Guna mendukung hal tersebut, pihaknya berpartisipasi penuh pada kegiatan yang dapat menyukseskan pencanangan Tahun Merek Nasional 2023, katanya.

Menurut dia, hak kekayaan intelektual adalah karya seseorang, tetapi dalam beberapa kasus bisa dialihkan atau beralih.

Pengaturan pengalihan hak dan lisensi diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang merek dan indikasi geografis, kata Kakanwil Ilham.

Sebelumnya Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham Kurniaman Telaumbanua menjelaskan bahwa penggunaan lisensi dalam kekayaan intelektual menjadi bentuk perlindungan hukum bagi para pihak yang mengikat satu sama lain.

Selain itu menjadi bukti otentik jika di suatu saat terdapat perselisihan antar pihak yang terkait di dalamnya.

Perjanjian lisensi wajib dicatatkan ke DJKI, ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 Tentang pencatatan perjanjian lisensi kekayaan intelektual.

Jika tidak dicatatkan, maka perjanjian lisensi tidak memiliki akibat hukum kepada pihak ketiga, ujar Kurniaman Telaumbanua.