Tidak bayar CSR, Kementerian ESDM sanksi tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi

id batubara jambi,kementerian esdm,angkutan batubara,pemprov jambi,jalan nasional rusak di jambi,ditjen mineral dan batubar

Tidak bayar CSR, Kementerian ESDM sanksi tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi

Sekdaprov Jambi Sudirman, Jumat (17/3/23).(ANTARA/Nanang Mairiadi).

Jambi (ANTARA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjatuhkan sanksi kepada tujuh perusahaan tambang batu bara di Provinsi Jambi, karena tidak mau membayar dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, Jumat, mengatakan dari 41 ada tujuh perusahaan tambang batu bara di Jambi dikenakan sanksi karena tidak memberikan dana CSR untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara di Jambi.

Adapun ketujuh perusahaan tambang batu bara itu adalah PT Kirana Graha Buana, PT Terminalindo Idaman Permal, PT Tamarona Mas Internasional, PT Marga Perkasa, PT Anugerah Alam Andalas Andalan, PT Bumi Borneo Inti, dan PT Kasongan Mining Mills.

Angkutan batu bara ketujuh perusahaan tersebut, kata dia, tidak boleh beroperasi hingga waktu tertentu.Lebih lanjut Sudirman mengatakan total anggaran dana CSR yang baru terkumpul sebanyak Rp3,4 miliar dari Rp3,9 miliar yang disepakati 41 perusahaan tambang batubara di Jambi untuk perbaikan jalan nasional yang rusak akibat angkutan batu bara.