Palembang (ANTARA) - Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Palembang mengimbau para pekerja di perusahaan dan pekerja harian lepas atau honorer di lembaga pemerintah dan lembaga sosial untuk memanfaatkan dana bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pada 2022.
"Kami mengimbau pihak perusahaan dan lembaga-lembaga sosial untuk menyampaikan kepada pekerja atau karyawannya dapat memanfaatkan BSU ini, karena realisasi penyaluran kepada pekerja di Palembang saat ini baru mencapai 46,5 persen atau 27.753 orang penerima dari target 59.667 orang," kata Executive General Manager Kantor PT Pos Indonesia Cabang Utama Palembang Fendy Anjasmara di Palembang, Selasa.
Penerima BSU ini adalah pekerja di perusahaan atau pekerja harian lepas atau tenaga honor di lembaga pemerintahan dan lembaga sosial yang standar gajinya di bawah upah minimum provinsi, kabupaten dan kota.
Pemerintah pada 2022 memberikan bantuan subsidi upah Rp600.000 kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau setara dengan upah minimum provinsi, kabupaten dan kota yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
BSU tahun 2022 di Palembang yang belum disalurkan atau masih tersisa sebanyak 31.914 orang sehingga diharapkan bisa tuntas, oleh karena itu pihak kantor pos akan menyurati perusahaan yang memiliki banyak karyawan memanfaatkan dana BSU ini bagi karyawannya yang memenuhi syarat.
Kantor Pos Indonesia Cabang Utama Palembang memiliki data perusahaan di kota ini hampir 5.000 perusahaan beroperasi di berbagai bidang.
Syarat pekerja penerima BSU ini cukup mudah atau hanya membawa KTP asli atau kartu anggota BPJS Ketenagakerjaan ke kantor cabang utama, cabang, dan cabang pembantu di Kota Palembang dan wilayah Sumatera Selatan yang ada, atau secara mandiri bisa mengunduh aplikasi Pospay.
Pada aplikasi tersebut nanti pekerja diminta memasukkan foto KTP lalu sistem akan membaca data dan seterusnya, namun apabila ada data yang tidak sesuai harap mengisi data sebenarnya untuk mendapatkan kode QR sebagai pencairan dana BSU.
"Namun jika sistem tidak juga dapat membaca data yang bersangkutan berarti tidak berhak mendapatkan BSU tersebut," jelasnya.
Berita Terkait
Saksi Pilkada siaga sejak awal pencoblosan Pilkada
Rabu, 27 November 2024 8:56 Wib
Pemprov-Kejati Sumsel MoU penanganan masalah hukum
Rabu, 27 November 2024 9:00 Wib
Bawaslu Palembang kaji laporan warga terkait dugaan politik uang
Rabu, 27 November 2024 7:32 Wib
SAR Palembang latih personel teknik penanganan dampak megathrust
Selasa, 26 November 2024 16:04 Wib
Kejati amankan tiga aset milik Pemprov Sumsel
Senin, 25 November 2024 21:59 Wib
Pemkot Palembang ajak guru bersiap untuk kolaborasi makan gratis
Senin, 25 November 2024 21:56 Wib
KAI Palembang hadirkan layanan "lost and found"
Senin, 25 November 2024 21:48 Wib
Satpol PP Palembang bersihkan APK Pilkada
Minggu, 24 November 2024 17:54 Wib