Palembang (ANTARA) - Tim Assesor Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham melakukan sosialisasi pelaksanaan SPBE di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan secara hybrid, Selasa (11/10).
Kegiatan ini diikuti pengelola Teknologi Informasi seluruh UPT di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan.
Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto dalam sambutannnya mengatakan SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada instansi pemerintah, aparatur sipil negara, pelaku bisnis, masyarakat, dan pihak-pihak lainnya.
SPBE bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, lalu mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya.
Untuk itu perlu tata kelola dan manajemen SPBE yang efektif dan efisien, terpadu, terintegrasi dan berorientasi kepada pengguna dan meningkatnya kapasitas pengelola SPBE
Menurut Harun melalui SPBE dapat mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yg terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, dengan meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kpd masyarakat luas.
Harun berharap dengan penilaian dan evaluasi SPBE oleh tim Asesor Pusat dapat mengukur capaian kemajuan, serta meningkatkan kualitas penerapan SPBE di jajaran Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, yang bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Direktur TI Ditjen Kekayaan Intelektual Dede Mia Yusanti saat membuka kegiatan menyampaikan tahun 2021 Kemenkumham memperoleh Indeks 3,68 dari skala lima dalam penyelenggaraan SPBE yang diselenggarakan oleh KemenpanRB dan mendapat peringkat ke-3 dari seluruh Kementerian/Lembaga.
Pada tahun 2023, Kemenkumham menargetkan untuk meraih predikat memuaskan dengan nilai 4.20.
"Maka dari itu untuk meningkatkan kematangan penyelenggaraan SPBE di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, telah dilaksanakan Penilaian Mandiri Evaluasi Penyelenggaraan SPBE dengan harapan di tahun 2023 kita bisa mendapatkan target skor 4,20,” kata dia.
SPBE ini saat ini menjadi perhatian pemerintah dengan adanya Perpres Nomor 95 Tahun 2018 dan Kemenkumham sudah mengeluarkan Permenkumham nomor 30 Tahun 2021.
“Kami sebagai assessor yang ditugaskan untuk melihat langsung dokumen yang sudah diupload kemudian dilakukan penilaian mandiri oleh masing-masing Kanwil dan UPT,” kata dia.
Dengan adanya Evaluasi Penyelenggaran SPBE ini dapat meningkatkan kematangan SPBE di lingkungan Kanwil Kemenkumham Sumsel, sehingga nantinya akan tercapai penyelenggaraan SPBE yang terpadu, efektif, efisien, dan akuntabel.
Kegiatan dilanjutkan pemaparan materi oleh jajaran pengelola TI unit Eselon I yg hadir langsung pada acara tersebut terkait SPBE sesuai dengan pedoman yang telah di keluarkan oleh Kemenkumham.
Adapun terkait pelaksanaan SPBE, tim masih melihat perlunya dilakukan optimalisasi pelaksanaan SPBE baik itu implementasinya maupun penyediaan data dukungnya.
