Denpasar, Bali (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Bali menyelidiki beredarnya sebuah video dua orang yang melakukan adegan mesum menggunakan pakaian adat Bali dalam sebuah mobil.
Polisi selidiki video adegan mesum pakai baju adat Bali
Kasubdit VI Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Pri Hasmiko saat dihubungi melalui sambungan telepon di Denpasar, Bali, Minggu malam, menyatakan masih menyelidiki beredarnya video mesum tersebut setelah menerima informasi mengenai video mesum yang beredar luas.
"Kami juga baru tahu sore tadi. Soal video itu, kami juga masih menyelidiki karena baru mengetahui," kata dia.
AKBP Nanang belum bisa memastikan tempat dan waktu kejadian tersebut karena dalam video tersebut direkam dalam sebuah mobil yang terus bergerak.
"Kalau mobilnya bergerak, membutuhkan ketelitian. Beda jika kejadiannya terjadi di suatu tempat," kata dia.
Meskipun demikian, dia menyatakan bahwa kejadian tersebut jika benar, masuk kategori tindakan pornografi karena terdapat tindakan mempertontonkan tindakan mesum.
Ia menegaskan bahwa pihaknya masih menyelidiki pelaku yang mengedarkan video tersebut karena pertama mentransmisikan atau menyebarluaskan video tersebut.
"Menyelidiki pengedar pertama, pasti karena yang pertama itulah yang mengetahui pelakunya, orangnya siapa. Kami masih lakukan penyelidikan sesuai dengan teknik penyelidikan kepolisian. Kesulitannya mobil bergerak, muka tidak kelihatan dan lainnya," kata dia.
Dalam video yang beredar luas tersebut, terlihat seorang perempuan dan laki-laki berpakaian mirip pakaian adat Bali berhubungan intim di dalam sebuah mobil.
Video yang berdurasi kurang dari semenit tersebut memperlihatkan dua orang merekam adegan mesum saat mobil melaju dan melintas di jalanan umum.
Dalam video tersebut, dipertontonkan seorang pria dengan visual yang dideskripsikan memakai baju putih, mengenakan udeng, sementara yang mengendarai mobil dan wanita memakai busana warna merah muda, kebaya putih, dan di pinggangnya terdapat selendang warna merah muda.