Palembang (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin menyerahkan uang santunan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) senilai Rp1,1 triliun kepada Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru di Palembang, Selasa.
Uang santunan tersebut merupakan total dari 75 ribu lebih klaim yang telah dibayarkan BPJAMSOSTEK di Sumatera Selatan selama Agustus 2021 hingga Agustus 2022.
Selain itu, Ma'ruf Amin juga menyerahkan santunan kepada 10 ahli waris pekerja dengan total nilai mencapai Rp4,4 miliar.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin bertolak ke Palembang untuk buka "Halal Summit 2022"
Santunan yang diberikan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Kematian (JKM), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), serta manfaat beasiswa pendidikan.
Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Sumbagsel Eko Purnomo mengatakan bahwa kehadiran Wapres tersebut merupakan bukti kepedulian negara paa kesejahteraan seluruh pekerja Indonesia melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang selenggarakan BPJAMSOSTEK.
“Kami berterima kasih atas kesediaan Bapak Wapres yang telah hadir dan menyerahkan langsung santunan kepada para ahli waris peserta. Tentu ini dapat menjadi dorongan semangat bagi seluruh keluarga yang ditinggalkan,” kata Eko.
Eko menjelaskan selama periode satu tahun kebelakang BPJAMSOSTEK juga telah membayarkan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 1.379 anak senilai total Rp5,1 miliar di Sumsel.
Baca juga: Wapres Ma'ruf Amin: Subsidi dana haji harus dirasionalisasi
Eko berharap sinergi antara BPJAMSOSTEK dan Pemerintah Daerah dapat terus terjalin, khususnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sumatera Selatan.
Hingga Agustus 2022 jumlah pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK baru mencapai 46 persen untuk pekerja penerima upah dan 5 persen untuk pekerja bukan penerima upah (BPU).
Namun pihaknya optimistis angka tersebut dapat terus meningkat seiring dengan dukungan pemerintah daerah dalam implementasi Instruksi Presiden (INPRES) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
BPJAMSOSTEK merupakan institusi yang mendapatkan amanah dari undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya, yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Risiko kecelakaan kerja dan kematian dapat terjadi kepada siapa saja, di mana dan kapan saja, sehingga penting bagi kita untuk memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga dapat bekerja dengan aman dan berujung pada produktivitas yang meningkat," kata dia.
Berita Terkait
Wapres & Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 14:56 Wib
Wapres AS: Serangan Israel ke Rafah akan jadi 'kesalahan besar'
Senin, 25 Maret 2024 16:27 Wib
KPU tetapkan Prabowo-Gibran Presiden-Wapres RI 2024-2029
Rabu, 20 Maret 2024 22:55 Wib
Wapres rayakan milad ke-81 tahun dengan bertasyakur
Senin, 11 Maret 2024 19:33 Wib
Wapres berpesan pemimpin terpilih rangkul semua pihak
Rabu, 14 Februari 2024 19:03 Wib
Wapres dan istri pamer jari kelingking usai gunakan hak pilih
Rabu, 14 Februari 2024 9:56 Wib
Wapres sebut kritik akademisi bagian dinamika politik jelang Pemilu
Selasa, 6 Februari 2024 10:40 Wib
Wapres minta korban erupsi Gunung Marapi segera dievakuasi
Rabu, 6 Desember 2023 13:47 Wib