Kemenkumham Sumsel usulkan remisi 11.275 Warga Binaan Permasyarakatan

id lapas,kemenkumham,remisi

Kemenkumham Sumsel usulkan remisi 11.275 Warga Binaan Permasyarakatan

Warga Binaan Permasyarakatan di Lapas Palembang. (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP dan Andikpas untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi insan yang baik

Palembang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan mengusulkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana kepada 11.275 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan 78 orang anak didik pemasyarakatan.

Kadiv Pemasyarakatan kanwil kemenkumham Sumsel Bambang Haryanto, Senin, mengatakan, pemberian remisi ini dalam rangka memperingati HUT ke ke-77 Kemerdekaan RI.

Usulan remisi tersebut telah dikirim ke Ditjen Pemasyarakatan melalui aplikasi Sistem Data Base Pemasyarakatan.

Ia menjelaskan sebanyak 11.018 orang diusulkan mendapat Remisi Umum I, yakni mereka mendapat remisi masih harus menjalani sisa pidananya.

Kemudian, sebanyak 257 orang WBP diusulkan mendapat remisi umum II yakni mereka yang mendapatkan remisi langsung bebas pada tanggal 17 agustus 2022 .

”Penerima remisi masih didominasi WBP tindak pidana narkotika sejumlah 6.040 orang.” Kata Bambang

Warga Binaan Permasyarakatan di Lapas Palembang. (ANTARA/HO-Kemenkumham)

Syarat usulan remisi, kata Bambang, di antaranya berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, telah menjalani pidana selama enam atau lebih dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas/rutan dengan predikat baik.

“Proses pengusulan remisi menggunakan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) apabila narapidana tersebut memang telah memenuhi syarat maka secara otomatis, disetujui oleh aplikasi, tapi jika sebaliknya, sistem akan otomatis menolak,” ujar Bambang.

Kakanwil kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan penyerahan SK remisi tersebut direncanakan akan diberikan secara langsung oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di LPKA Kelas I Palembang pada 17 Agustus mendatang.

Dari 20 lapas/rutan yang ada WBP yang terbanyak akan mendapatkan remisi adalah Lapas Kelas I Palembang sejumlah 1.419 orang, Lapas Kelas IIA Banyuasin 987 orang, Lapas Kayuagung sebanyak 872 orang, Lapas Narkotika Kelas IIB Banyuasin sebanyak 871 orang, dan Lapas Kelas IIB Muara Enim sebanyak 824 orang.

“Semoga pemberian remisi ini memotivasi WBP dan Andikpas untuk terus berusaha menjadi pribadi yang lebih baik dan menjadi insan yang baik,” kata Harun.
Baca juga: 311 warga binaan Rutan Baturaja diusulkan dapat remisi HUT RI 2022

notification icon
Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com