Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan Polda Metro Jaya akan bisa lebih profesional menangani perkara baku tembak antarpolisi di rumah Kadiv Propam Polri, Jumat (8/7).
"Tepat. Sejak kemarin, kami melihat kurang pas jika hanya ditangani Polres Jaksel. SDM polres juga terbatas," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus pelecehan dan pengancaman ke istri Irjen Pol Ferdy Sambo naik penyidikan
Dia mengatakan penarikan perkara dari Polres Metro Jaksel ke Polda Metro Jaya juga akan membuat penanganan kasus lebih cepat kelar apalagi didukung sarana dan prasarana lebih baik
"Kasus penembakan seperti ini seharusnya dari awal ditangani Polda Metro Jaya. Biar tidak timpang. Dengan ditangani Polda Metro Jaya, investigasi lebih baik dan profesional," kata pengajar di Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Baca juga: Kadiv Humas: Mutasi adik Brigadir J ke Polda Jambi atas permintaan sendiri
"Polda Metro Jaya juga didukung dengan penyidik yang handal dan berpengalaman. Kasus ini cocok ditangani timnya Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi," katanya.
Menurutnya, penarikan kasus penembakan dari polres ke polda juga lebih memudahkan asistensi dari Mabes Polri.
Baca juga: Polisi kembali periksa CCTV di rumah dinas Kadiv Propam
"Fokus penyidik kepolisian saat ini adalah menyiapkan pembuktian secara ilmiah dalam penanganan perkara ini," katanya.
Dalam situasi seperti ini, kata dia, peran inafis (Indonesia automatic fingerprint system) atau sistem sidik jari otomatis Indonesia juga sangat penting.
Baca juga: Tim kuasa hukum Brigadir J laporkan dugaan pembunuhan berencana
"Kami tekankan, bahwa ini masalah hukum. Tidak bisa berdasarkan kata si A, si B atau katanya . Tidak demikian," katanya.
Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri menimbulkan silang pendapat di publik sehingga Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim investigasi khusus dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum Komjen Pol Agung Budi Maryoto.
Kapolri juga telah menonaktifkan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo dan tanggung jawabnya diambil alih Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono.
Pada Selasa, Polri memutuskan menarik penanganan perkara dari Polres Metro Jaksel ke Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
Ponsel Brigadir RA dicek
Minggu, 28 April 2024 21:18 Wib
Jenazah Brigadir RA dibawa pulang tanpa outopsi, keluarga anggap cukup pemeriksaan visum
Minggu, 28 April 2024 0:30 Wib
Kejagung hormati putusan MA soal kasasi Ferdy Sambo
Rabu, 9 Agustus 2023 12:02 Wib
Mahkamah Agung gelar sidang putusan kasasi Ferdy Sambo hari ini
Selasa, 8 Agustus 2023 14:51 Wib
Kabid Humas: Dua PNS Polri diduga calo penerimaan bintara
Senin, 6 Maret 2023 15:24 Wib
JPU segera eksekusi pidana penjara Bharada Richard Eliezer
Kamis, 23 Februari 2023 9:28 Wib
Kapolri: Ada peluang Bharada E kembali jadi anggota Brimob Polri
Kamis, 16 Februari 2023 17:09 Wib
Jokowi: Putusan Ferdy Sambo dan lainnya wilayah pengadilan
Kamis, 16 Februari 2023 13:03 Wib