KAI bikin daftar hitam, tolak pelaku pelecehan seksual naik kereta

id kai,pelecehan seksual,daftar hitam penumpang kereta,kereta api

KAI bikin daftar hitam, tolak pelaku pelecehan seksual naik kereta

Ilustrasi-Situasi dalam KRL Solo-Yogyakarta. (ANTARA/Aris Wasita)

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menolak dan melakukan daftar hitam (blacklist) terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan ini diterapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

"KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Selasa.

Asdo mengatakan daftar hitam merupakan langkah tegas KAI untuk mencegah pelecehan seksual di kereta.  Kebijakan ini juga berlaku untuk pelaku pelecehan seksual yang kasusnya sempat viral kemarin.

KAI sudah menghubungi korban untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami dan siap untuk memberikan dukungan langkah hukum yang akan diambil.

"Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali," ujarnya.

Baca juga: KAI Divre III Palembang tertibkan aset perusahaan di Muara Enim dan Prabumulih
Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

KAI juga akan meningkatkan pengawasan dan pengamanan agar tidak memberikan kesempatan bagi pelaku untuk melakukan niatnya.

KAI juga harus melakukan sosialisasi di berbagai layanan KAI terkait ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang kekerasan seksual, baik dalam KUHP maupun UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai perbuatan seseorang yang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.
Baca juga: KAI Palembang tolak keberangkatan 52 pemudik karena belum vaksin COVID-19

Editor: Risbiani Fardaniah
COPYRIGHT © ANTARA 2022