Mekah (ANTARA) - Sebanyak 265 jemaah haji khusus tiba di terminal haji Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, Arab Saudi.
"Alhamdulillah, 264 jemaah haji khusus mendarat di Jeddah. Sebanyak 171 jemaah Arminareka Perdana, 83 jemaah Resi Manunggal Lestari. Ada di antara mereka, 10 petugas," kata Kepala Bidang Pengawasan Haji Khusus, Mujib Roni, dikutip dari Media Center Haji di Bandara Jeddah, Jumat.
Jemaah haji khusus tersebut terbang dari Tanah Air dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia dan mendarat di Jeddah pukul 13.30 waktu Arab Saudi.
"Dari Jeddah, jemaah langsung menuju Madinah terlebih dahulu sebelum ke Makah," katanya.
Sampai dengan hari ini, total sudah ada 383 jemaah haji khusus yang sudah tiba di Arab Saudi. Sebanyak 119 jemaah mendarat di Madinah, dan 264 jemaah di Jeddah.
Kuota haji Indonesia tahun ini berjumlah 100.051 jemaah terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji reguler, dan 7.226 kuota jemaah haji khusus.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, Jemaah Haji Reguler adalah jemaah haji yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Menteri.
Sedangkan Jemaah Haji Khusus adalah mereka yang menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).
Sebelumnya jemaah haji reguler telah diberangkatkan dari Tanah Air mulai 4 Juni 2022 untuk gelombang pertama.
Berita Terkait
Kejari OKU lakukan pengawasan pembangunan sekolah
Selasa, 19 November 2024 18:32 Wib
Menkum tegaskan ibu kota masih di Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
Selasa, 19 November 2024 15:43 Wib
Usulan pembentukan badan khusus urusan sawit
Senin, 18 November 2024 13:09 Wib
BYOND by BSI meraih respons positif berkat fitur dan program khusus
Minggu, 17 November 2024 16:40 Wib
Utusan Palestina: Israel sedang lancarkan perang terbuka terhadap PBB
Jumat, 1 November 2024 10:29 Wib
Pemimpin dunia didorong mobilisasi kekuatan untuk akhiri genosida Gaza
Sabtu, 26 Oktober 2024 10:00 Wib
Pengganti ASI untuk kondisi khusus
Jumat, 25 Oktober 2024 6:21 Wib
Penjelasan singkat tentang penasihat khusus, staf khusus dan utusan khusus Presiden
Selasa, 22 Oktober 2024 16:23 Wib