Tersangka pembuat minuman keras oplosan terancam penjara 5 tahun
Sumatera Selatan (ANTARA) - Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M Barly Ramadhani di Palembang, Jumat menegaskan bahwa satu tersangka kasus industri pembuatan minuman keras oplosan di Palembang, Sumatera Selatan yang ditangkap beberapa waktu lalu terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dikenakan penyidik Ditreskrimus Polda Sumsel kepada tersangka bernama AM itu.
“Selain ancaman pidana penjara tersangka juga diancam dengan denda maksimal senilai Rp2 miliar rupiah,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M Barly Ramadhani.
Baca juga: Polisi ungkap industri pembuatan minuman keras ilegal
Menurutnya, hukuman tersebut diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti cukup.
Alat bukti itu berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka, satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.
"Alat bukti itu didapat dalam operasi tangkap tangan terhadap tersangka, saat tengah membuat minuman keras di rumah industrinya berlokasi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Kamis (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB," kata dia.
Menurut Barly, tersangka sudah mengakui perbuatan terlarangnya itu dijalankannya beberapa pekan terakhir belajar dari seorang temannya di Jakarta yang masih dalam pemburuan polisi.
“Tersangka meracik minuman keras itu dengan campuran alkohol dengan takaran setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar, dan pewarna yang tidak layak konsumsi. Semuanya seperti botol didapat dari barang bekas,” kata dia.
Baca juga: Patroli anggota Polres OKU sasar warung penjual minuman keras
Dari pembelajaran itu dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.
Ia memastikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Penyidik Polda bongkar rumah industri minuman keras oplosan di Palembang
Ancaman hukuman tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (1) huruf E dan F Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dikenakan penyidik Ditreskrimus Polda Sumsel kepada tersangka bernama AM itu.
“Selain ancaman pidana penjara tersangka juga diancam dengan denda maksimal senilai Rp2 miliar rupiah,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol. M Barly Ramadhani.
Baca juga: Polisi ungkap industri pembuatan minuman keras ilegal
Menurutnya, hukuman tersebut diberikan kepada tersangka sesuai dengan hasil penyidikan yang didukung alat bukti cukup.
Alat bukti itu berupa 479 botol minuman keras merek mansion house vodka, 236 botol minuman keras merek mansion house whisky, empat paket label merek mansion house whisky dan vodka, satu buah alat pres botol minuman, 100 buah botol minuman kosong, dan satu buah alat cap kodebatang.
"Alat bukti itu didapat dalam operasi tangkap tangan terhadap tersangka, saat tengah membuat minuman keras di rumah industrinya berlokasi di Jalan Perjuangan, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Kamis (19/5) sekitar pukul 18.30 WIB," kata dia.
Menurut Barly, tersangka sudah mengakui perbuatan terlarangnya itu dijalankannya beberapa pekan terakhir belajar dari seorang temannya di Jakarta yang masih dalam pemburuan polisi.
“Tersangka meracik minuman keras itu dengan campuran alkohol dengan takaran setengah dari dirigen besar, air mentah satu dirigen besar, dan pewarna yang tidak layak konsumsi. Semuanya seperti botol didapat dari barang bekas,” kata dia.
Baca juga: Patroli anggota Polres OKU sasar warung penjual minuman keras
Dari pembelajaran itu dalam sehari tersangka mampu memproduksi 700 lebih botol minuman keras oplosan yang kemudian dijual ke warung-warung di Kota Palembang, Lubuk Linggau, bahkan hingga ke Provinsi Jambi.
Ia memastikan, saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahanan Mapolda Sumsel guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum berkas perkaranya dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.
Baca juga: Penyidik Polda bongkar rumah industri minuman keras oplosan di Palembang