Tangerang (ANTARA) - Jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang, Polda Banten mengungkap praktik industri pembuat minuman keras jenis Ciu dan perdagangan tanpa adanya izin edar di Desa Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Jumat.
"Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, kemudian anggota kami langsung melakukan penyelidikan di salah satu ruko di Desa Bojong, Cikupa. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan terdapat 50 dus Aqua yang berisi total satu dus ada 24 botol miras jenis Ciu," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers, di Tangerang, Jumat.
Ia mengatakan, dari hasil pengungkapan tersebut pihaknya telah mengamankan tersangka berinisial BA (36), warga Teluk Gong, Kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara berikut dengan sejumlah barang bukti berupa bahan pembuatan minuman keras, yaitu alkohol, beras merah, ragi, gula putih, empat buah panci, 95 buah drum fermentasi, 15 buah drum fermentasi kosong, enam buah tabung gas dengan isi gas kosong, sembilan belas tabung gas, dan tiga buah kompor gas serta satu unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam.
"Selain itu, kami juga menyita 10 jeriken dengan isi cairan, 5 jeriken kosong, 500 botol plastik besar, 1.800 botol plastik kecil, 108 botol plastik besar berisi cairan, dan 175 botol plastik kecil berisi cairan," katanya pula.
Dalam melakukan operasinya, kata Kapolres, tersangka BA mengedarkan hasil produksi minuman keras jenis Ciu dengan kadar tinggi tersebut ke wilayah Bekasi, Jawa Barat dengan meraup untung jutaan rupiah.
"Rata-rata sehari pelaku dapat memproduksi 20 dus Ciu yang berisi 24 botol. Dengan harga per botol bervariatif mulai Rp11.000 sampai Rp15.000. Maka kondisi ini keuntungannya bisa satu hari itu Rp6 juta hingga Rp7 juta," katanya lagi.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa praktik industri pembuatan minuman keras itu dilakukan bersama dua karyawannya dengan produksi baru berjalan selama empat bulan.
"Tersangka yang dibantu oleh dua karyawan itu statusnya mengontrak ruko sudah satu tahun, namun sebelumnya tersangka menjalani usaha konveksi," ujarnya pula.
Atas perbuatannya itu, para tersangka akan dijerat Pasal 140 atau 142 UU RI Nomor 18 Tahun 2012, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara.
Berita Terkait
Polisi ringkus tiga tersangka eksploitasi anak jadi PSK
Kamis, 19 Desember 2024 16:44 Wib
Lambatnya penanganan kasus anak bos toko roti, Kapolres Jaktim minta maaf
Kamis, 19 Desember 2024 8:15 Wib
Polisi Palembang mengungkap kasus dugaan pelecehan oleh guru les musik
Rabu, 18 Desember 2024 18:39 Wib
Harvey Moeis: Artis Sandra Dewi paling dimanfaatkan untuk citra kasus timah
Rabu, 18 Desember 2024 17:28 Wib
Polisi Pagaralam ungkap kasus pertikaian tewaskan satu orang
Rabu, 18 Desember 2024 17:16 Wib
Harvey Moeis: Saya tidak pernah nikmati uang korupsi Rp300 triliun
Rabu, 18 Desember 2024 17:07 Wib
Kasus judi "online" menyeret para pesohor
Selasa, 17 Desember 2024 15:25 Wib
Unsri upayakan perdamaian terkait kasus penganiayaan dokter koas dan hormati proses hukum
Senin, 16 Desember 2024 20:33 Wib