Menkopolhukam sebut Presiden beri perhatian khusus pada provinsi Papua

id Mahfud MD,Menko Polhukam,Otsus,Papua,Presiden,Joko Widodo,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Menkopolhukam sebut Presiden beri perhatian khusus  pada provinsi Papua

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan pers yang dipantau secara virtual, Senin (25/4/2022) (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebutkan Papua merupakan provinsi yang paling mendapat perhatian khusus dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu dikatakan Mahfud usai mendampingi Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerima kedatangan delegasi pimpinan Majelis Rakyat Papua dan Majelis Rakyat Papua Barat di Istana Merdeka, Jakarta, Senin.

"Papua itu memang bagian yang menjadi perhatian khusus bagi Presiden. Kalau provinsi lain, Presiden (berkunjung) mungkin hanya dua-tiga kali, tapi ke Papua sudah empat belas kali," kata Mahfud saat memberikan keterangan pers seperti disaksikan secara virtual melalui akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin.

Mahfud menjelaskan bahwa pertemuan Presiden dengan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan Papua Barat berjalan baik dan tidak diperlukan adanya keputusan-keputusan baru.

Presiden juga menyatakan kesiapannya untuk mengunjungi kantor MRP ketika sedang berada di Papua.

"Nanti kalau ke ibu kota provinsi (Presiden) akan berkunjung ke kantor MRP maupun Papua Barat," kata Mahfud.

Adapun pertemuan tersebut membahas aspirasi dari MRP terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

DPR RI sebelumnya melalui sidang paripurna pada 17 Juli 2021 telah mengesahkan revisi UU Otsus dengan memperbaikin tujuh poin krusial pada 20 pasal.

Mahfud menyampaikan UU Otsus sudah berjalan dan disahkan, namun masih dilakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi.

"Kita hargai proses hukum itu dan kita akan ikuti terus perkembangannya dan tentu saja pada akhirnya akan berujung pada vonis Mahkamah Konstitusi nantinya," kata Menko Polhukam.