Jakarta (ANTARA) - Komnas Perempuan mengapresiasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan uji materi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Permendikbudristek) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
"Komnas Perempuan mengapresiasi dan menyambut baik putusan Mahkamah Agung RI yang menolak permohonan uji materi terhadap Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang diajukan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM)," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani melalui siaran pers, Jakarta, Minggu.
Menurut dia, putusan ini menunjukkan pemahaman yang komprehensif tentang pentingnya upaya-upaya mengatasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan yang akan berkontribusi dalam memperkuat implementasi UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Dia menambahkan putusan MA ini juga menguatkan akses korban dan menggarisbawahi inklusivitas dengan penekanan pada prinsip-prinsip keadilan dan kesetaraan gender, kesetaraan hak aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual mencakup penyandang disabilitas di lingkungan pendidikan, utamanya perempuan dalam memperjuangkan hak-hak atas keadilan dan pemulihan.
Pihaknya juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang menerima masukan dari akademisi, komunitas mahasiswa, lembaga pendamping korban, dan organisasi masyarakat sipil lainnya.
"Hal ini merupakan langkah maju dalam hukum acara pemeriksaan permohonan yang tidak membatasi pada berkas permohonan dan jawaban termohon," kata Andy.
Dengan adanya putusan Mahkamah Agung ini, pihaknya meminta Kemendikbudristek dan Perguruan Tinggi serta seluruh pihak terkait dapat kembali berkonsentrasi untuk mengawal pelaksanaan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.