Tiba di Bareskrim Polri Rizky Billar bakal balikan uang DNA Pro

id Rizky billar, lesti kejora, mabes polri, robot trading dnapro, dittipideksus bareskrim polri,berita sumsel, berita palembang, antara palembang

Tiba di Bareskrim Polri Rizky Billar  bakal balikan uang DNA Pro

Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (20/4/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Jakarta (ANTARA) - Pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora penuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrik Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara penipuan investasi robot trading melalui aplikasi DNA Pro, Rabu.

Kedua pasangan ini pun menyatakan bakal mengembalikan uang dari DNA Pro.

Rizky Billar dan Lesti Kejora tiba di Gedung Bareskrim Mabes Polri pukul 14.32 WIB didampingi pengacara Sandi Arifin.

Saat ditanya oleh wartawan apa saja yang dibawa dalam pemeriksaan ini, Rizky menyatakan membawa uang yang akan dikembalikannya.

"Saya bawa badan aja. (Uang) ada, nanti ya (setelah diperiksa)," kata Rizky sebelum masuk ruangan.

Ini merupakan kedua kalinya pasangan muda ini dimintai keterangan oleh penyidik Bareskrim Polri tetapi untuk dua perkara yang berbeda.

Sebagaimana diketahui, Rizky Billar dan Lesti Kejora juga pernah diminta keterangan sebagai saksi dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) aplikasi Quotex dengan tersangka Doni Salmanan, Selasa (22/3) lalu.

Selain Rizky Billar dan Lesti Kejora, masih ada pemeriksaan terhadap publik figur lainnya, yang rencananya dilaksanakan Rabu (20/4), Kamis (21/4) dan Jumat (22/4).

Sejumlah publik figur yang dijadwalkan pemeriksaan, yakni Rossa pada Rabu (20/3), kemudian Billly Syahputra dan Yosi Project Pop pada Kamis (21/4), lalu penyanyi berinisial N pada Jumat (22/4).

Sebelumnya, publik figur yang telah diperiksa adalah perancang busana Ivan Gunawan pada Kamis (14//4). Ia juga telah mengembalikan kepada penyidik uang senilai Rp921,7 juta dari Rp1.090.000.000 honor sebagai brand ambasador yang dikontrak oleh DNA Pro selama 3 bulan.

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, tujuh di antaranya telah ditangkap, yakni yakni Roby Setiadi (RS), Russel (RU), Yoshua (YS) dan Frangkie (FR) ditangkap Kamis (7/4), kemudian Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4), dan satu tersangka atas nama Roby Kusuma (RK) ditahan oleh Polda Metro Jaya.