Kudus (ANTARA) - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa penggunaan alokasi 40 persen Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT) disesuaikan dengan jumlah warga miskin di desa, tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut.
"Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen salurkan sebanyak itu," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kudus, Minggu.
"Kepala desa tidak perlu khawatir karena Insya Allah duit itu tidak akan hilang. Meskipun (alokasi) sudah dipatok 40 persen, kalau riil (kebutuhan) di desa 15 persen ya pakai 15 persen," ia menambahkan.
Dia menekankan bahwa yang terpenting bantuan sosial dapat diberikan kepada semua warga miskin di desa yang berhak mendapatkannya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengemukakan bahwa dia belum mendapatkan informasi detail mengenai ketentuan penggunaan sisa dana jika hanya separuh dari alokasi 40 persen Dana Desa yang bisa digunakan untuk BLT.
"Apakah sisanya itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain atau akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran?" katanya.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen), program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan COVID-19 paling sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa untuk setiap desa, dan untuk program sektor prioritas lainnya.
Berita Terkait
BNPB bisa bantu perbaiki infrastruktur OKU yang rusak akibat banjir
Sabtu, 11 Mei 2024 18:42 Wib
Pemkab OKI cek langsung pemanfaatan dana desa entaskan kemiskinan ekstrem
Rabu, 8 Mei 2024 23:42 Wib
Tiga jembatan gantung di OKU putus diterjang banjir, banyak fasilitas umum rusak
Rabu, 8 Mei 2024 22:45 Wib
OKU siapkan dana penanganan banjir Rp1,5 miliar
Rabu, 8 Mei 2024 20:53 Wib
Pj Gubernur Sumsel teken Naskah Perjanjian Hibah Daerah dengan Kodam Sriwijaya dan Polda
Rabu, 8 Mei 2024 13:48 Wib
Pemerintah susun PP untuk dana pensiun atlet
Senin, 6 Mei 2024 14:56 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Jaksa tuntut pegawai bank terdakwa korupsi dana nasabah 9 tahun kurungan
Kamis, 25 April 2024 6:47 Wib