Jakarta (ANTARA) - Tim Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya melakukan penggerebekan terhadap kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, karena perusahaan tersebut tidak mengantongi izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Tidak terdaftar di OJK. Jadi, ketika kami terima laporan masyarakat dan menemukan melalui patroli cyber, kami lakukan penindakan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, di Jakarta, Kamis.
Auliansyah mengatakan, pemeriksaan awal terhadap perusahaan pinjol ilegal tersebut belum menemukan adanya indikasi melakukan penagihan dengan cara pengancaman.
"Perusahaan tersebut masih melakukan penagihan secara wajar, belum ada penagihan secara pengancaman maupun mengirimkan gambar-gambar tidak benar," ujarnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihak kepolisian tetap melakukan penggerebekan kepada kantor pinjol ilegal tersebut karena telah beroperasi dengan melanggar Undang-Undang Perdagangan.
Polda Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman online ilegal yang berlokasi di salah satu ruko di komplek Ruko Palladium, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 19.10 WIB.
Sejumlah nama aplikasi pinjol ilegal yang dioperasikan dari ruko tersebut antara lain Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk. dan Dana Online.
Berita Terkait
Kasus konten kreator nistakan agama kembali terjadi
Selasa, 23 April 2024 19:43 Wib
Hakim tolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda Metro Jaya terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:07 Wib
Kapolres ingatkan ormas tidak lakukan pungli modus minta THR
Senin, 1 April 2024 11:41 Wib
MAKI siap bubarkan diri jika Firli ditahan
Rabu, 27 Maret 2024 12:07 Wib
Ini penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Halim
Rabu, 27 Maret 2024 11:54 Wib
Kecelakaan beruntun terjadi di Gerbang Tol Halim Utama
Rabu, 27 Maret 2024 10:45 Wib
Polisi ungkap laman dan sertifikat palsu keturunan nabi
Senin, 4 Maret 2024 15:04 Wib
Polisi tangkap Gathan Saleh pelaku penembakan Andika
Kamis, 29 Februari 2024 12:21 Wib