Kanit PPA Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting, Jumat, mengatakan bahwa motif penganiayaan itu dilatarbelakangi rasa kesal tersangka terhadap korban karena tidak pandai dalam pelajaran.
"Saat itu tersangka mendampingi korban belajar, namun tersangka kesal karena korban lambat menangkap bahan pelajaran," katanya.
Madianta mengatakan bahwa dari hasil interogasi, tersangka mengaku baru sekali melakukan penganiayaan terhadap korban. Namun, dari keterangan korban, aksi penganiayaan sudah berulangkali terjadi.
"Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam pada bagian wajah," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah berusia 8 tahun yang diduga dianiaya oleh ibu tirinya sendiri berinisial L, di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Penganiayaan itu terungkap setelah tetangga korban menyebarkan foto korban ke media sosial untuk meminta pertolongan yang selanjutnya dilaporkan ke petugas kepolisian.
Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Medan menetapkan L sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak tirinya.
Terhadap tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman penjara di atas lima tahun.