Palembang (ANTARA) - Ribuan pelanggar lalu lintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) terekam kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (e-TLE)' dalam masa sosialisasi pekan pertama Januari 2022 ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel Kombes Pol M Pratama Adhyasastra, di Palembang, Kamis, menjelaskan selama enam hari terhitung sejak 1 Januari 2021 hingga hari ini, kamera e-TLE yang dipasang di sembilan titik jalan protokol merekam 26.071 pelanggar lalu lintas.
Pelanggar lalu lintas yang terekam kamera tilang elektronik itu sebagian hanya menjadi catatan petugas dan sebagian dikirimi surat konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukan melalui petugas PT Pos Indonesia.
Pelanggar lalu lintas yang telah menerima konfirmasi tersebut ditunggu kedatangannya di ruangan 'front office e-TLE' Kantor Ditlantas Polda Sumsel di Jalan Kampus POM IX depan Mal Palembang Square (PS Mal).
Jika pelanggar tersebut tidak datang untuk memberikan konfirmasi perihal pelanggaran yang dilakukannya seperti tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, menggunakan gawai saat berkendara, dan pelanggaran lainnya, data kendaraannya akan diblokir, ujarnya.
Menurut dia, sekarang ini personel Ditlantas Polda Sumsel gencar mensosialisasikan penerapan tilang elektronik untuk menyambut peluncuran e-TLE dalam waktu dekat ini.
Tilang elektronik perlu disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui sistem tilang baru tersebut dan lebih disiplin dalam berlalu lintas.
Untuk menerapkan tilang elektronik itu, pihaknya telah memasang perangkat kamera pengawas yang bisa merekam pelanggaran dari pengguna jalan di sejumlah ruas jalan protokol dan perempatan lampu merah.
Penerapan tilang elektronik itu diharapkan bisa meminimalkan pelanggaran lalu lintas pengendara roda dua maupun roda empat.
Sistem e-TLE merupakan salah satu implementasi Korlantas Polri mewujudkan salah satu program prioritas presisi atau prediktif, responsibilitas, transparansi, dan berkeadilan.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran.
Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar sesuai ketentuan dan hasil musyawarah dengan Mahkejapol, ujar Kombes Pol Pratama.
Berita Terkait
Bawaslu Sumsel sosialisasikan sanksi pelanggar netralitas di Pilkada
Selasa, 12 November 2024 8:29 Wib
Denda ratusan ribu rupiah intai pelanggar waktu buang sampah di depan Lokbin Pasar Minggu
Selasa, 7 Mei 2024 22:57 Wib
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Tilang elektronik jaring 13.000 pelanggar lalu lintas di Palembang
Selasa, 11 Juli 2023 20:32 Wib
Ratusan kendaraan pelanggar lalulintas di Kabupaten OKU terekam kamera ETLE
Senin, 5 Juni 2023 18:37 Wib
Dishub Sumsel lakukan mitigasi penertiban truk masuk kota
Kamis, 4 Mei 2023 16:39 Wib
Polres OKU mulai layangkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas
Selasa, 14 Februari 2023 23:37 Wib
Pemkot Palembang tegur pengusaha truk langgar jam operasional
Selasa, 22 November 2022 17:03 Wib