Tilang elektronik jaring 13.000 pelanggar lalu lintas di Palembang

id Etle, tilang elektronik, electronic traffic law enforcement, ditlantas, lalu lintas, pelanggaran

Tilang elektronik jaring 13.000 pelanggar lalu lintas di Palembang

Suasana lalu lintas di simpang empat kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Cinde Palembang. (ANTARA/Yudi Abdullah)

Palembang (ANTARA) - Sekitar 13.000 pelanggar lalu lintas di Kota Palembang, Sumatera Selatan setiap hari terjaring dan terekam kamera pengawas tilang elektronik atau ETLE yang dipasang Direktorat Lalu Lintas Polda setempat di sejumlah ruas jalan protokol.

Pelanggar lalu lintas itu sebagian besar pengendara kendaraan roda dua/sepeda motor dengan pelanggaran terbanyak tidak menggunakan helm, melawan arah, dan menerobos alat pengatur isyarat lalu lintas atau lampu merah, kata Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Sumsel AKBP Erwin Genda, di Palembang, Selasa.

Melihat tingginya angka pelanggar lalu lintas yang terjaring 'electronic traffic law enforcement (ETLE)', menurut Erwin pihaknya berupaya melakukan berbagai tindakan yang bisa menekan angka kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.

Tindakan yang dilakukan seperti melakukan sosialisasi dan edukasi yang dapat meningkatkan kesadaran masyarakat disiplin dan mematuhi aturan lalu lintas.

Kemudian melakukan penegakan hukum secara tegas melalui kegiatan rutin polisi lalu lintas dan operasi kepolisian seperti Operasi Patuh Musi yang tengah berlangsung sekarang ini.

Melalui Operasi Patuh Musi yang berlangsung sejak 10 Juli sampai dengan 23 Juli 2023 itu ditargetkan bisa menekan angka kasus pelanggaran lalu lintas harian hingga 50 persen, katanya.

Operasi Patuh Musi 2023 yang dilaksanakan Ditlantas Polda Sumsel dibagi menjadi tiga satuan tugas (satgas) yakni Satgas Preemtif, Preventif dan Represif.

"Satgas tersebut difokuskan di wilayah kawasan tertib lalu lintas (KTL) di sejumlah jalan protokol di Kota Palembang di antaranya di Jalan POM IX, Jalan Veteran, Jalan Demang Lebar Daun dan Jalan Jenderal Sudirman," ujar AKBP Erwin.