Polres OKU mulai layangkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas

id Tilang elektronik, kamera ETLE, surat tilang, pelanggaranlalulintas, Polres OKU

Polres OKU mulai layangkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas

Arsip foto - Kamera pengawas tilang elektronik di kawasan Jakabaring Palembang. (ANTARA/Edo Purmana/22)

Baturaja (ANTARA) - Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan mulai melayangkan surat tilang elektronik kepada masyarakat yang melanggar peraturan lalulintas untuk memberikan efek jera.

"Sebenarnya sistem tilang elektronik di Kabupaten OKU sudah diterapkan sejak 7 Februari 2023," kata Kepala Satuan Lalulintas Polres OKU, AKP Dwi Karti Astuti di Baturaja, Selasa.

Dia mengatakan sejak mulai diberlakukan hingga saat ini sedikitnya sudah puluhan surat tilang yang dilayangkan pihaknya ke rumah warga yang melakukan pelanggaran lalulintas di jalan raya.

"Dalam satu hari kami mengirimkan sebanyak 10 surat kepada para pelanggar lalulintas yang tertangkap kamera ETLE," katanya.

Sebagian besar pelanggaran itu dilakukan oleh pengendara sepeda motor seperti tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang dan melawan arah arus lalulintas.

Para pengendara ini tertangkap kamera ETLE yang terpasang di dua titik wilayah Kota Baturaja yaitu di simpang empat lampu merah Air Paoh dan persimpangan Ramayana, Kecamatan Baturaja Timur.

Dia menjelaskan perangkat kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dengan teknologi Face Recognition 9 Megapiksel yang terpasang di dua titik kawasan tersebut aktif selama 24 jam untuk mendisiplinkan masyarakat agar lebih tertib berlalulintas.

"Tangkapan kamera ETLE termonitor langsung di perangkat Traffic Management Center (TMC) Polres OKU sehingga pelanggaran bisa segera diproses," jelasnya.

Setelah operator TMC Polres OKU Selatan memvalidasi pelanggaran lalulintas berdasarkan foto kamera ETLE, kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pelanggar sesuai yang tercantum pada data Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) melalui Kantor Pos wilayah setempat.

"Setelah menerima surat bukti pelanggaran yang bersangkutan dapat mengkonfirmasi dan mengisi data yang tercantum dalam surat tersebut," ujarnya.