Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akan menegur pengusaha atau pemilik truk angkutan barang dan jasa yang melebihi kapasitas angkut dan melanggar jam operasional melintasi jalan raya di kota itu.
Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya akan menegur perusahaan yang memiliki truk angkutan barang dan jasa agar mematuhi jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) No. 26 Tahun 2019.
"Kami banyak laporan masyarakat tentang truk angkutan barang yang melanggar jam operasional sehingga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas pada jam sibuk, maka dari itu kami akan menegur perusahaan-perusahaan pemilik truk angkutan barang itu," katanya.
Menurut dia, truk-truk ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat bahkan merusak infrastruktur jalan yang ada di kota ini, karena daya angkut rata-rata di atas delapan ton, sementara kapasitas jalan yang ada maksimum delapan ton atau bahkan di bawah delapan ton.
Fitri menegaskan Pemkot Palembang akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika masih melakukan pelanggaran operasional itu.
"Jika ada perusahaan yang masih melanggar, maka kami akan memberikan sanksi seperti penutupan maupun penghentian usaha sehingga ada efek jera tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama," jelasnya.
Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Julyanzah mengatakan saat di lapangan pihaknya tidak dapat menindak truk yang melakukan pelanggaran itu seperti memberikan tilang manual karena itu sudah menjadi kewenangan Polrestabes atau Ditlantas Polda Sumsel.
"Kami tak berwenang soal itu sebab Dishub Kota Palembang hanya sekadar membantu tugas Ditlantas," katanya.
Dampak persoalan itu, katanya, memang ada kesan masyarakat selalu menyoroti Dishub Kota Palembang padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.
Berita Terkait
Lintasi OKU, angkutan batu bara pelanggar batas waktu operasional ditindak
Sabtu, 23 Maret 2024 0:05 Wib
Tilang elektronik jaring 13.000 pelanggar lalu lintas di Palembang
Selasa, 11 Juli 2023 20:32 Wib
Ratusan kendaraan pelanggar lalulintas di Kabupaten OKU terekam kamera ETLE
Senin, 5 Juni 2023 18:37 Wib
Dishub Sumsel lakukan mitigasi penertiban truk masuk kota
Kamis, 4 Mei 2023 16:39 Wib
Polres OKU mulai layangkan surat tilang kepada pelanggar lalulintas
Selasa, 14 Februari 2023 23:37 Wib
Pelanggar lalu lintas dikenai sanksi membaca ikrar Sumpah Pemuda
Jumat, 28 Oktober 2022 23:25 Wib
Korlantas akan pasang alat ukur beban kendaraan di jalan tol Sumsel
Jumat, 1 Juli 2022 17:22 Wib
Malaysia keluarkan 335 "surat tilang" bagi pelanggar larangan merokok
Minggu, 26 Juni 2022 22:22 Wib