Pemkot Palembang tegur pengusaha truk langgar jam operasional

id truk pelanggar jam operasional,sanksi truk pelanggar,wawako palembang,dishub palembang,pemkot palembang,berita palembang

Pemkot Palembang tegur pengusaha truk langgar jam operasional

Dokumen - Kendaraan bermuatan berat tengah melewati jembatan Musi II Palembang, Senin (28/11) (ANTARA FOTO/Feny Selly)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akan menegur pengusaha atau pemilik truk angkutan barang dan jasa yang melebihi kapasitas angkut dan melanggar jam operasional melintasi jalan raya di kota itu. 

Wakil Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda di Palembang, Selasa, mengatakan pihaknya akan menegur perusahaan yang memiliki truk angkutan barang dan jasa agar mematuhi jam operasional sesuai Peraturan Wali Kota Palembang (Perwali) No. 26 Tahun 2019.

"Kami banyak laporan masyarakat tentang truk angkutan barang yang melanggar jam operasional sehingga kerap menimbulkan kemacetan lalu lintas pada jam sibuk, maka dari itu kami akan menegur perusahaan-perusahaan pemilik truk angkutan barang itu," katanya.

Menurut dia, truk-truk ini mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat bahkan merusak infrastruktur jalan yang ada di kota ini, karena daya angkut rata-rata di atas delapan ton, sementara kapasitas jalan yang ada maksimum delapan ton atau bahkan di bawah delapan ton.

Fitri menegaskan Pemkot Palembang  akan memberikan sanksi kepada perusahaan jika masih melakukan pelanggaran operasional itu.

"Jika ada perusahaan yang masih melanggar, maka kami akan memberikan sanksi seperti penutupan maupun penghentian usaha sehingga ada efek jera tidak ada lagi yang melakukan hal yang sama," jelasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Operasional Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Julyanzah mengatakan saat di lapangan pihaknya tidak dapat menindak truk yang melakukan pelanggaran itu seperti memberikan tilang manual karena itu sudah menjadi kewenangan Polrestabes atau Ditlantas Polda Sumsel.

"Kami tak berwenang soal itu sebab Dishub Kota Palembang  hanya sekadar membantu tugas Ditlantas," katanya. 

Dampak persoalan itu, katanya, memang ada kesan masyarakat selalu menyoroti Dishub Kota Palembang padahal itu menjadi tugas dan tanggung jawab bersama.