Berkas tersangka Alex Noerdin perkara Masjid Sriwijaya belum lengkap
Sumatera Selatan (ANTARA) - Berkas tersangka Alex Noerdin dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya belum dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (JPU Kejati Sumsel).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Kamis mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.
Tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya
“Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21,” kata dia.
Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.
Baca juga: Alex Noerdin kembali jadi tersangka tipikor, kali ini dana hibah Masjid Sriwijaya
“Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga segera dilimpahkan oleh JPU,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/11).
Ia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017 yang besarannya senilai Rp130 miliar. Berikut diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
Sedangkan untuk enam tersangka lain berkapasitas sebagai, Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing matan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara Project manager/team leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) nomor 20 tentang tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman di Palembang, Kamis mengatakan, tim JPU masih perlu meneliti kelengkapan berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin beserta tersangka lainnya.
Tersangka lainnya tersebut adalah Muddai Madang, Akhmad Najib, Laoma L Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Toni.
Baca juga: Kejati Sumsel tetapkan tersangka baru korupsi Masjid Sriwijaya
“Informasi yang kami terima, berkas perkara untuk tersangka Alex Noerdin dan tersangka lainnya masih perlu diteliti kelengkapannya oleh tim Jaksa, sehingga belum P21,” kata dia.
Menurutnya, JPU bakal memberikan petunjuk kepada tim penyidik sehingga berkas yang dinilai masih kurang lengkap tersebut bisa dirampungkan.
Baca juga: Alex Noerdin kembali jadi tersangka tipikor, kali ini dana hibah Masjid Sriwijaya
“Bisa memerlukan beberapa keterangan tambahan dari saksi-saksi termasuk juga dari tersangka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini, berkas para tersangka itu sudah dapat dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga segera dilimpahkan oleh JPU,” ujarnya.
Adapun dalam perkara ini Alex Noerdin yang merupakan mantan Gubernur Sumsel tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Sumsel pada Rabu (22/11).
Ia diduga menerima sejumlah uang, atas dana hibah untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dari APBD tahun 2015 dan 2017 yang besarannya senilai Rp130 miliar. Berikut diduga dianggap bertanggung jawab atas urusan administrasi dalam pembangunan masjid prototipe terbesar di Asia Tenggara itu.
Sedangkan untuk enam tersangka lain berkapasitas sebagai, Muddai Madang selaku Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya, Akhmad Najib sebagai mantan Asisten 1 Kesra Pemprov Sumsel, Laoma L Tobing matan Ketua BPKAD, Loka Sangganegara Project manager/team leader PT Indah Karya dan Agustinus Toni mantan Kasi Anggaran di BPKAD.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Undang-undang (UU) nomor 20 tentang tindak pidana korupsi Jucto pasal 55 KUHP subsider pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.