Alex Noerdin kembali jadi tersangka tipikor, kali ini dana hibah Masjid Sriwijaya
Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan Gubernur Sumsel periode 2008 - 2018 Alex Noerdin sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin.
Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi.
Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.
Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).
Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
"Jadi total keseluruhan ada 9 orang," imbuhnya.
Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9).
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu.
Saksi Suwandi (tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), mengatakan, pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.
“Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” kata dia.
Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.
Saat memverifikasi dokumen itu, ia mendapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya aneh juga bisa begitu,” cetusnya.
Lalu saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel), mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar.
Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu. Sebab, menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD.
"Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkapnya.
Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.
Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7).
Saat itu JPU menyebut ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helipoter senilai Rp300.000.000 total senilai Rp2.643.000.000.
Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50 juta yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin.
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Khaidirman di Palembang, Rabu, mengatakan Alex Noerdin ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil temuan tim penyidik terhadap pemeriksaan saksi dan para terdakwa dalam kasus tersebut, yang mana menemukan bahwa pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar itu tidak sesuai dengan prosedur.
"Ditemukan kalau proses pencairan dana hibah itu tidak sesuai dengan prosedur," kata dia.
Sehingga, lanjutnya, Alex Noerdin yang saat itu menjabat sebagai Gubernur Sumatera Selatan bertanggungjawab atas pencairan dana hibah senilai Rp130 miliar yang dicairkan dengan dua termin.
Masing-masing senilai Rp50 miliar termin pertama tahun 2015, dan Rp80 miliar termin kedua pada 2017 dari dana APBD untuk pembangunan Masjid Raya Sriwijaya.
Selain Alex Noerdin, dalam kasus tersebut pihaknya juga menetapkan mantan Bendahara Umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Muddai Madang dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Laoma L Tobing sebagai tersangka.
"Laoma ditetapkan sebagai tersangka lantaran ia yang mencairkan dana hibah tersebut lalu untuk Muddai sebagai pihak yayasan yang menerima dana hibah itu," ujanya lagi.
Maka dengan ditetapkannya status tiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan tipikor Masjid Sriwijaya ini tercatat sudah ada lima orang.
Masing-masing Ahmad Nasuhi (selaku mantan kepala biro Kesra Pemprov Sumsel), Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah Sumsel).
Lalu ada empat orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni, Eddy Hermanto mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya.
Dwi Kridayani KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya, Syarifudin Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Yudi Arminto Project Manager PT Brantas Abipraya.
"Jadi total keseluruhan ada 9 orang," imbuhnya.
Sebelumnya, pemberian dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya ternyata maladministrasi terungkap oleh saksi dalam sidang lanjutan pembuktian tindak pidana korupsi (Tipikor) terhadap empat terdakwa (Edi Hermanto, Syarifudin, Yudi Arminto dan Dwi Krisdayani) di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (7/9).
Dalam persidangan yang diketuai Hakim Sahlan Effendi itu, tiga orang dari sebelas saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan mengungkapkan bahwa benar pemberian dana hibah dilakukan tanpa dokumen proposal dan pembahasan terpadu.
Saksi Suwandi (tim verifikasi dokumen Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan), mengatakan, pemberian dana hibah pembanguan masjid itu dilakukan tanpa dibekali oleh proposal permohonan dari Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya selaku penyelenggara pembangunan.
“Tidak ada proposalnya tapi sudah cair dana hibah senilai Rp50 miliar,” kata dia.
Ia menjelaskan, hal tersebut diketahui saat dirinya diperintah oleh Kepala Biro Kesra Ahmad Nasuhi (terdakwa) untuk melakukan verifikasi dokumen pencairan dana hibah pembangunan masjid tersebut tahun 2015.
Saat memverifikasi dokumen itu, ia mendapati bahwa Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya sama sekali belum pernah menerbitkan proposal permohonan pembangunan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
“Saya aneh juga bisa begitu,” cetusnya.
Lalu saksi Agustinus Toni (mantan staf di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel), mengatakan, ada dua tahap pencairan dana hibah untuk masjid itu, yaitu termin pertama pada tahun 2015 senilai Rp50 miliar dan termin kedua pada tahun 2017 senilai Rp80 miliar.
Namun dari dua tahap pencairan itu, sama sekali tidak ada pembahasan sebelumnya bahkan tidak termasuk dalam RKPD saat itu. Sebab, menurutnya, semua sudah ditangani oleh Kepala BPKAD.
"Saya hanya menjalani perintah yang mulia, semua usul selalu disetujui oleh ketua BPKAD atas nama Laoma L Tobing," ungkapnya.
Lalu saat dana hibah itu cair, penyidik mendapati alamat rekening atas nama Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang itu beralamat di jalan Danau Pose E 11 nomor 85 Jakarta, sekaligus juga merupakan alamat rumah Lumasiah selaku wakil seketaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya yang ditetapkan sebagai saksi.
Padahal dalam aturannya pemberian dana hibah bisa dilakuan bila penerima berdomisili di Sumatera Selatan.
Sedangkan nama Alex Noerdin sudah mencuat dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam sidang terhadap empat terdakwa yang sudah ditetapkan lebih dulu di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (27/7).
Saat itu JPU menyebut ia patut diduga menerima dana senilai Rp2.343.000.000 serta sewa ongkos helipoter senilai Rp300.000.000 total senilai Rp2.643.000.000.
Dana itu ditelusuri dari dana operasional pembangunan Masjid Raya Sriwijaya tahun 2015 senilai Rp50 juta yang diserahkan Arminto (project manager PT Brantas Abipraya) dan PT Kodya Karya melalui Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifuddin.
Para tersangka dan terdakwa disebut telah melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.