Jambi (ANTARA) - Anggota Satuan Narkoba Polres Merangin menemukan belasan batang tanaman ganja di perbukitan Lembah Masurai, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi.
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan melalui keterangan resminya yang diterima, Kamis, mengatakan hasil dari pengungkapan tanaman ganja di Lembah Masurai, Jangkat itu ditangkap dua orang pelakunya.
Kedua pelaku tersebut adalah Abdul Razak (23) dan Pipen (23), warga Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Keduanya ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di depan Gerbang SD N 300 Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin sekitar pukul 21.00 WIB pada Selasa (16/11).
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy Purnamawan mengatakan kedua pelaku ditangkap saat sedang transaksi satu bungkus ganja terdapat dalam jok sepeda motor Pipen yang dibeli dari Abdul Razak.
"Pelaku berinisial Pipen membeli ganja dari Abdul Razak sebesar 250 ribu rupiah," katanya.
Saat diinterogasi, kata Irwan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu petani yang memiliki ladang ganja di Kecamatan Lembah Masurai.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian bergerak cepat menuju kediaman Angga Zulkarnain (21) dan Agung Ramizar (22) di Dusun Sungai Tebal, Desa Tuo, Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin.
Saat ditangkap, kedua pelaku yang merupakan jaringan narkotika jenis ganja tersebut tidak berkutik. Dari dalam rumahnya juga turut diamankan satu kotak rokok berisi ganja, satu paket sabu-sabu, dan satu buah batang ganja yang diambil dari kebun milik Angga.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, tim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka melalui interogasi, hasil dari interogasi narkotika ganja yang berhasil diamankan adalah milik pelaku Angga yang diambil dari kebun miliknya," kata Irwan.
Hal itu diakui oleh pelaku bahwa tanaman narkotika ganja tersebut masih ada di dalam kebun milik pelaku.
Kemudian, kedua pelaku diamankan ke Polsek Lembah Masurai untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Tim Satresnarkoba Polres Merangin dan Polsek Lembah Masurai bersama kedua pelaku pergi ke kebun milik Angga yang diduga menanam tanaman ganja.
"Sesampainya di kebun tersebut, kami berhasil menemukan belasan batang ganja dan langsung kami amankan ke Polres Merangin bersama pelaku," kata AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1) pasal 112 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
Akibat banjir, lalu lintas Merangin-Kerinci diputar melalui Padang
Sabtu, 23 Maret 2024 23:23 Wib
Jasad anak yang tenggelam di Sungai Batang Merangin sudah ditemukan
Selasa, 21 November 2023 13:52 Wib
Empat rombongan Kapolda Jambi berhasil dievakuasi ke Pos Merangin
Selasa, 21 Februari 2023 17:42 Wib
Puluhan warga Kecamatan Masurai Merangin Jambi terserang malaria
Jumat, 10 Februari 2023 14:03 Wib
Dua pekerja penambangan emas ilegal di Jambi tewas tertimbun
Jumat, 30 Desember 2022 11:59 Wib
Warga hanyut terseret arus Sungai Tabir di Merangin belum ditemukan
Selasa, 25 Oktober 2022 18:31 Wib
Akibat longsor, akses jalan Merangin-Kerinci buka tutup
Jumat, 2 September 2022 22:04 Wib
Tiga penambang emas ilegal tewas di lubang sedalam 40 meter di Merangin Jambi
Selasa, 26 Juli 2022 23:03 Wib