Cikarang, Bekasi (ANTARA) - Himpunan Mahasiswa Islam Bekasi, Jawa Barat, resmi melaporkan dugaan suap proses Pemilihan Wakil Bupati (Pilwabup) Bekasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantornya, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu.
"Perjuangan ini sebagai wujud kontribusi kami membantu KPK dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Ketua HMI Bekasi Budi Nasrullah saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Dia mengaku laporan itu diserahkan kepada KPK hari ini pukul 14.29 WIB dengan nomor surat Istimewa/B/HMI/IV/1443, dilengkapi berkas pendukung yang dapat digunakan KPK sebagai dasar penyelidikan awal.
"Sudah kami serahkan satu bundel berkas pendukung kasus dugaan suap ini. Jika dibutuhkan penyidik, kami pasti kooperatif, memberikan keterangan serta data tambahan lain," ucapnya.
Nasrullah menjelaskan sejak awal proses pemilihan hingga penetapan Wakil Bupati Bekasi, banyak aturan yang sengaja dilanggar. Pihaknya menduga telah terjadi praktik suap menyuap di lingkaran Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, serta DPRD Kabupaten Bekasi.
"Awalnya proses politik itu ditolak Kemendagri dan Pemprov Jabar karena dinilai inkonstitusional, cacat prosedur namun kini produk itu malah dilantik. Kami minta KPK menelusuri dugaan politik uang dalam pengangkatan jabatan tersebut," katanya.
Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan laporan kasus dugaan suap yang disampaikan HMI Cabang Bekasi telah diterima oleh bagian persuratan KPK.
"Kami sangat mengapresiasi pihak-pihak yang terus gigih berperan dalam upaya pemberantasan korupsi. Sudah diterima laporannya oleh bagian persuratan KPK," katanya.
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan yang dimaksud guna mengetahui apakah pengaduan itu sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku serta masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan pihaknya.
"Apabila menjadi kewenangan kami, tentu KPK akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata dia.
Diketahui pada Rabu 27 Oktober 2021 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil melantik Wakil Bupati Bekasi Ahmad Marjuki berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan Kemendagri. DPRD Kabupaten Bekasi kemudian menindaklanjuti dengan menggelar Rapat Paripurna terkait usulan Bupati Bekasi secara definitif.
Kebijakan itu menuai protes keras dari kalangan mahasiswa yang secara tegas menolak surat keputusan tersebut. Gelombang aksi demonstrasi mahasiswa terkait penolakan itu terus berlangsung di Kantor Kementerian Dalam Negeri RI Jakarta Pusat sejak pengesahan penetapan jabatan yang dimaksud.
Mahasiswa yang tergabung dalam HMI Cabang Bekasi menduga telah terjadi transaksi uang sejak awal proses Pemilihan Wakil Bupati Bekasi pada 18 Maret 2020 lalu dengan memenangkan salah satu calon melalui skema pemilihan suara anggota legislatif yang dikemas oleh panitia pemilihan DPRD Kabupaten Bekasi.
Sementara satu calon lainnya merasa tidak pernah mendaftarkan diri pada kontestasi politik tersebut hingga kemudian melayangkan gugatan hukum ke Polda Metro Jaya yang teregister dengan nomor LP/1980/III/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ pada 24 Maret 2020 terkait dugaan pemalsuan surat sesuai pasal 263 KUHP.
HMI Bekasi juga menduga transaksi politik itu berlanjut kemudian sebab Kemendagri yang tadinya menolak hasil pemilihan karena menilai inkonstitusional tiba-tiba mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 132.32-4881 Tahun 2021 tentang pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2017-2022.