Musi Banyuasin kini zona hijau, sembilan kabupaten berpotensi ke level 2 PPKM

id turun level ppkm, ppkm zona hijau, terbebas dari zona bahaya, covid-19, kasus covid,Dinkes Sumsel data mulai ada zona

Musi Banyuasin kini zona hijau, sembilan kabupaten berpotensi ke level 2 PPKM

Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini. (ANTARA/Yudi Abdullah/21)

Palembang (ANTARA) - Petugas Dinas Kesehatan Sumatera Selatan mendata pada penghujung Oktober 2021 ini mulai ada satu kabupaten di provinsi setempat yang berada dalami zona aman penularan COVID-19 atau zona hijau.

Berdasarkan data perkembangan penanganan kasus penularan COVID-19, Kabupaten Musi Banyuasin sekarang ini tercatat sebagai daerah zona hijau, sedangkan 16 kabupaten/kota lainnya berada dalam zona kuning atau berisiko sedang, kata Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Lesty Nuraini di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, berdasarkan data ada sembilan kabupaten dan kota di provinsi setempat pada masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) 19 Oktober-8 November 2021 berpotensi turun level dari Level 2 menuju level 1 atau zona hijau.

Sembilan daerah itu yakni Kota Palembang, Prabumulih, Pagaralam, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin, Musirawas Utara, Empat Lawang, Ogan Komering Ulu (OKU), dan OKU Selatan.
Baca juga: Dinkes Sumsel dorong sembilan kabupaten menuju PPKM level 1

Setelah Kabupaten Musi Banyuasin, diharapkan delapan daerah lainnya yang menerapkan PPKM Level 2 dalam evaluasi akhir perpanjangan PPKM pada 8 November 2021 bisa turun level masuk zona hijau.

Sedangkan delapan daerah yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Banyuasin, Ogan Ilir, Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Lahat, OKU Timur, Penukal Abab Lematang Ilir (Pali) dan Kabupaten Musirawas diharapkan juga mampu mengendalikan kasus penularan COVID-19 lebih baik dan turun level ke dua bahkan segera menuju zona hijau.

Baca juga: Istana Kesultanan Palembang jadi tempat vaksinasi massal
Untuk memperbaiki level PPKM di 17 kabupaten/kota tersebut, pihaknya terus berupaya mengingatkan masyarakat agar tidak melonggarkan protokol kesehatan (prokes) serta memaksimalkan pelayanan vaksinasi COVID-19.

Menghadapi kondisi pandemi COVID-19 yang telah berlangsung sekitar dua tahun itu, prokes seperti selalu menggunakan masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari secara ketat.

Selain itu, bagi masyarakat atau anak-anak usia 12 tahun ke atas hingga lansia yang belum divaksin dan memenuhi persyaratan diimbau untuk segera mendatangi Puskesmas terdekat atau tempat-tempat yang menggelar pelayanan vaksinasi COVID-19 secara massal, ujar Kadinkes.
Baca juga: DPRD Sumsel nilai capaian vaksinasi COVID-19 masih rendah