Dua pelaku pembalakan liar menyerahkan diri
Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Dua pelaku pembalakan liar di Hutan Lindung Sendiki, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyerahkan diri usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) selama setahun.
Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid di Malang, Senin, mengatakan bahwa dua orang yang menyerahkan diri tersebut merupakan bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal dari Hutan Lindung Sendiki pada tahun 2020.
"Dua orang itu semalam menyerahkan diri. Pada tahun 2020, kami memergoki lima orang mengangkut kayu balok ilegal, dan salah satunya kami amankan. Sementara yang lain kabur," kata Rosek.
Rosek menjelaskan dua orang yang menyerahkan diri ke Tim Gakkum Wilayah Jabalnusra Kementerian LHK tersebut adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso yang merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Menurutnya, ada empat orang yang selama ini menjadi DPO Gakkum Kementerian LHK dalam kasus ilegal logging di Hutan Lindung Sendiki. Empat orang tersebut adalah Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijiatmo, dan Dwi Budi Santoso.
"Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada September 2020. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Yono Rino Wibowo sudah divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Ia menambahkan kedua pelaku tersebut akhirnya menyerahkan diri karena adanya program pendampingan ProFauna Indonesia kepada kelompok petani di desa setempat. Para petani tersebut diberikan pemahaman agar bisa mengingatkan pelaku untuk menyerahkan diri.
"DPO akan selamanya menjadi DPO. Lebih baik bertanggung jawab agar petani bisa mengerjakan lahan dengan tenang. Akhirnya keduanya menyerahkan diri tadi malam," ujarnya.
Pada 9 Juni 2020, ProFauna Indonesia mengetahui adanya aktivitas dari lima orang yang mengangkut kayu balok hasil penebangan liar di Hutan Lindung Sendiki. Saat itu diamankan lima sepeda motor dan sepuluh balik kayu hutan jenis wadang.
Dengan adanya dua orang DPO yang sudah menyerahkan diri, maka ProFauna Indonesia berharap agar kasus pembalakan liar di Hutan Lindung Sendiki, Kabupaten Malang tersebut bisa diungkap secara tuntas hingga pemodalnya ditangkap.
Ketua Pembina ProFauna Indonesia Rosek Nursahid di Malang, Senin, mengatakan bahwa dua orang yang menyerahkan diri tersebut merupakan bagian dari kelompok penebang dan pengangkut kayu ilegal dari Hutan Lindung Sendiki pada tahun 2020.
"Dua orang itu semalam menyerahkan diri. Pada tahun 2020, kami memergoki lima orang mengangkut kayu balok ilegal, dan salah satunya kami amankan. Sementara yang lain kabur," kata Rosek.
Rosek menjelaskan dua orang yang menyerahkan diri ke Tim Gakkum Wilayah Jabalnusra Kementerian LHK tersebut adalah Supriyanto dan Dwi Budi Santoso yang merupakan warga Desa Tambaksari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan.
Menurutnya, ada empat orang yang selama ini menjadi DPO Gakkum Kementerian LHK dalam kasus ilegal logging di Hutan Lindung Sendiki. Empat orang tersebut adalah Supriyanto, Jemain Candra Irawan, Wijiatmo, dan Dwi Budi Santoso.
"Mereka ditetapkan DPO oleh penyidik Gakkum Jabalnusra pada September 2020. Sementara satu pelaku lainnya, yakni Yono Rino Wibowo sudah divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan penjara," ujarnya.
Ia menambahkan kedua pelaku tersebut akhirnya menyerahkan diri karena adanya program pendampingan ProFauna Indonesia kepada kelompok petani di desa setempat. Para petani tersebut diberikan pemahaman agar bisa mengingatkan pelaku untuk menyerahkan diri.
"DPO akan selamanya menjadi DPO. Lebih baik bertanggung jawab agar petani bisa mengerjakan lahan dengan tenang. Akhirnya keduanya menyerahkan diri tadi malam," ujarnya.
Pada 9 Juni 2020, ProFauna Indonesia mengetahui adanya aktivitas dari lima orang yang mengangkut kayu balok hasil penebangan liar di Hutan Lindung Sendiki. Saat itu diamankan lima sepeda motor dan sepuluh balik kayu hutan jenis wadang.
Dengan adanya dua orang DPO yang sudah menyerahkan diri, maka ProFauna Indonesia berharap agar kasus pembalakan liar di Hutan Lindung Sendiki, Kabupaten Malang tersebut bisa diungkap secara tuntas hingga pemodalnya ditangkap.