Sumatera Selatan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengerahkan tim dokter Rumah Sakit Umum Pusat Mohammad Hoesin Palembang untuk memeriksa kondisi kesehatan Akhmad Najib, salah satu tersangka dugaan korupsi hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Akhmad Najib saat ini masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan di Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan oleh tim dokter RSMH Palembang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, di Palembang, Jumat malam.
Menurutnya, tersangka Akhmad Najib mengalami penurunan kondisi kesehatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
"Diperiksa oleh tim dokter untuk tahu sakitnya apa. Ia memang sedikit mengalami syok pasca berstatus sebagai tersangka," ujarnya pula. Sehingga yang bersangkutan tidak bergabung dengan dua tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pakjo Palembang.
"Tunggu hasil tim dokter," ujarnya pula.
Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Masing-masing tersangka yaitu Loka Sangganegara (Project Manager/Team Leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya) dan Agustinus Toni (mantan Kepala Bagian Anggaran BPKAD) Sumsel.
Lalu, Akhmad Najib (mantan Asisten I Bidang Pemerintahan, Kesra Pemprov Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik selama delapan jam di lantai enam Gedung Kejati Sumsel, Jumat.
"Ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata dia.
Dua tersangka Loka Sangganegara dan Agustinus Toni sudah dibawa ke Rutan Pakjo Palembang sekitar pukul 17.35 WIB menggunakan mobil tahanan dengan tangan diborgol.
"Ditahan hingga 20 hari ke depan," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar, dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Kota Palembang salurkan hibah ke 2.067 masjid dan mushala
Jumat, 18 Oktober 2024 21:30 Wib
Imam Besar Masjid Nabawi beri khotbah Jum'at di Masjid Istiqlal
Selasa, 8 Oktober 2024 8:58 Wib
Masjid Ki Marogan Palembang gelar zikir akbar Ratib Samman
Senin, 16 September 2024 15:22 Wib
H Sandi Fahlepi Shalat Jumat Bareng Warga Perumahan Villa Bukit Sejahtera Kelurahan Kayuara
Jumat, 13 September 2024 15:27 Wib
Sinar Mas dan APP Group wakaf ratusan Al Quran untuk masjid serta mushola di Gorontalo
Rabu, 11 September 2024 20:56 Wib
Paus Fransiskus: Jangan jadikan emas alasan saling bertikai
Kamis, 5 September 2024 11:00 Wib
Turki: Seruan bangun sinagoge di Al-Aqsaancam stabilitas global
Rabu, 28 Agustus 2024 10:38 Wib
OtoritasPalestina kecam Israel soal sinagoge di kompleks Masjid Al Aqsa
Selasa, 27 Agustus 2024 9:36 Wib