BBKSDA apresiasi dokter lestarikan burung kuau Sumatera
Medan (ANTARA) - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara mengapresiasi dr Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar burung kuau kerdil Sumatera (Polyplectron chalcurum).
Humas BBKSDA Sumut Andoko, di Medan, Rabu, mengatakan dr Hermawan telah menyerahkan 5 ekor satwa yang dilindungi (burung kuau kerdil) ke BBKSDA Sumut.
Ia mengatakan, semoga ke depan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa yang dilindungi.
"Harapannya dengan pelepasliaran burung kuau kerdil Sumatera di kawasan Suaka Margasatwa Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam," ujar Andoko.
Sebelumnya, pada Hari Kamis (27/8) BBKSDA Sumut sekira pukul 10.00 WIB melepasliarkan satwa yang dilindungi.
Satwa yang dilepasliarkan itu adalah 5 ekor (3 jantan dan 2 betina) di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barumun.Hal ini menunjukkan keseriusan BBKSDA Sumut dalam menyelamatkan dan melindungi satwa liar.
Satwa tersebut diserahkan dr Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkaran burung binaan BBKSDA Sumut.
Burung kuau kerdil Sumatera (Polyplectron Chalcurum) merupakan salah satu jenis satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Humas BBKSDA Sumut Andoko, di Medan, Rabu, mengatakan dr Hermawan telah menyerahkan 5 ekor satwa yang dilindungi (burung kuau kerdil) ke BBKSDA Sumut.
Ia mengatakan, semoga ke depan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa yang dilindungi.
"Harapannya dengan pelepasliaran burung kuau kerdil Sumatera di kawasan Suaka Margasatwa Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam," ujar Andoko.
Sebelumnya, pada Hari Kamis (27/8) BBKSDA Sumut sekira pukul 10.00 WIB melepasliarkan satwa yang dilindungi.
Satwa yang dilepasliarkan itu adalah 5 ekor (3 jantan dan 2 betina) di kawasan Konservasi Suaka Margasatwa (SM) Barumun.Hal ini menunjukkan keseriusan BBKSDA Sumut dalam menyelamatkan dan melindungi satwa liar.
Satwa tersebut diserahkan dr Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkaran burung binaan BBKSDA Sumut.
Burung kuau kerdil Sumatera (Polyplectron Chalcurum) merupakan salah satu jenis satwa endemik Sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 Tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.