Sekayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, siap mengimplementasikan layanan sistem online single submission (OSS) untuk memperbaiki iklim investasi di daerahnya.
Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Apriyadi di Sekayu, Senin, mengatakan layanan ini juga akan memudahkan perizinan usaha.
Pada prinsipnya, Pemkab Muba sangat memprioritaskan pelayanan prima bagi masyarakat. Apalagi di tengah pandemi COVID-19 ini, upaya-upaya akan terus kami gencarkan demi pemulihan kestabilan perekonomian di Muba, kata dia.
Apriyadi menyaksikan secara virtual peluncuran sistem online single submission (OSS) berbasis resiko yang diresmikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo didampingi Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Ruang Rapat Sekda Muba, Senin.
OSS ini merupakan sistem pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Seperti yang disampaikan Presiden Jokowi, bahwa OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.
Ia berharap iklim usaha di Indonesia berubah semakin kondusif hingga memudahkan UMKM untuk memulai usaha, dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Perizinan ini akan disesuaikan dengan tingkat risikonya. Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin. Risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar. Dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau nomor induk berusaha dari OSS, kata Presiden.
Dalam kesempatan ini, Jokowi juga mengimbau para pengusaha, investor dan para pelaku UMKM agar memanfaatkan OSS tersebut.
Kami akan lebih meningkatkan lagi layanan dari mudah menjadi lebih mudah yang cepat dan tidak berbelit-belit. OSS ini layanan yang super mudah. Dan yang paling penting akan menciptakan lapangan kerja yang sebanyak-banyaknya, kata Jokowi.
Sementara Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menerangkan bahwa OSS berbasis risiko merupakan salah satu implementasi Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK).
Bahlil juga menerangkan bahwa sistem online OSS ini sudah diuji coba pihaknya pada pekan lalu.
Menurutnya dalam waktu cepat bahkan tidak sampai 10 menit usaha skala kecil yang mau memulai usaha dapat mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).
Berita Terkait
BPH Migas - Pertamina Sumbagsel cek layanan depot pengisian bahan bakar di Bandara SMB II
Sabtu, 20 April 2024 6:28 Wib
Kemenkumham Sumsel verifikasi faktual calon OBH layanan gratis
Kamis, 18 April 2024 14:04 Wib
Bandara SMB II Palembang optimalkan layanan posko siaga Lebaran
Minggu, 14 April 2024 20:05 Wib
Puncak balik di Bakauheni 13-14 April
Sabtu, 13 April 2024 8:03 Wib
Museum Batik di Jakarta, ini koleksinya
Sabtu, 13 April 2024 8:01 Wib
Kadivpas Kemenkumham Sumsel pastikan kunjungan lebaran lancar
Sabtu, 13 April 2024 4:20 Wib
Pertamina Sumbagsel tebar layanan tambahan BBM di jalur potensial
Kamis, 4 April 2024 23:30 Wib
PLN beri layanan "home charging" bagi 300 pengguna kendaraan listrik
Selasa, 2 April 2024 10:45 Wib