Pengetatan PPKM efektif tekan sebaran COVID-19 di Kota Palembang

id harnojoyo,ppkm,penerapan ppkm palembang,sosialisasi ppkm di mal,sanksi ppkm,berita palembang,info sumsel

Pengetatan PPKM efektif tekan sebaran COVID-19 di Kota Palembang

Wali Kota Palembang Harnojoyo bersama Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri S, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra dan sejumlah pejabat setempat melakukan sosialisasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di salah satu mal di Kota Palembang, Kamis (8/7) malam. (ANTARA/M Riezko Bima EP/i016/21)

Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahkan sampai pidana
Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang kembali menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) untuk menekan penyebaran COVID-19 yang dimulai pada 6-20 Juli 2021 dengan lebih ketat.

Dalam Surat Edaran Wali Kota Palembang no 25/SE/Dinkes/2021 tanggal 21 Juli 2021 tentang Pengetatan dan pemberlakuan PPKM mengatur berapa hal penting yang wajib dipatuhi masyarakat dan pelaku usaha.

Wali Kota Palembang Harnojoyo saat sosialisasi PPKM di salah satu pusat perbelanjaan atau mal di Palembang, Kamis malam, mengatakan pemberlakuan sanksi tegas oleh satuan tugas penegakkan hukum COVID-19 akan diterapkan bila masyarakat melanggar aturan tersebut.

Beberapa di antaranya penerapan PPKM lebih ketat seperti aturan jam operasional pusat perbelanjaan mal dibatasi hingga pukul 17.00 WIB dengan kapasitas pengunjung hanya 25 persen. Makan di kafe dan restoran juga dibatasi hingga pukul 17.00 WIB. Kegiatan perkantoran dikurangi dengan ketentuan wajib melakukan pekerjaan dari rumah (WFH) hingga 75 persen.

"Pokoknya mulai dari sanksi teguran, administratif bahkan sampai pidana," kata dia.

Baca juga: PHRI Sumsel minta aturan pengetatan PPKM tidak tebang pilih
Melalui PPKM ini masyarakat dapat lebih menaati aturan atau paling tidak selama sebelas hari ke depan lonjakan kasus COVID-19 bisa ditekan sehingga Kota Palembang bisa keluar dari zona merah atau penyebaran tinggi.

"Minimal Kota Palembang masuk dalam zona kuning atau penyebaran sedang," ujarnya.

Sementara, Kasi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan Kota Palembang Yudhi Setiawan mengatakan kasus sebaran COVID-19 terus mengalami peningkatan dengan angka konfirmasi positif di atas 100 orang perhari. Hal tersebut tercatat selama tiga minggu terakhir, 107 kelurahan berada dalam zona merah.

Baca juga: Polrestabes Palembang turunkan 320 personel awasi pengetatan PPKM
Faktor yang menyebabkan peningkatan kasus tersebut disokong oleh aktifitas masyarakat di luar rumah dan kepatuhan protokol kesehatan yang cenderung lemah.

Jadi melalui pengetatan PPKM yang diiringi dengan sanksi-sanksi tegas yakin akan efektif menekan sebaran kasus.

"Dengan catatan harus diawasi dan ditindak tegas mereka yang melanggar," tandasnya.
Baca juga: Pemkot Palembang tetapkan pengetatan PPKM untuk tekan COVID-19