BKSDA-Polda tertibkan kepemilikan satwa dilindungi

id satwa liar dilindungi,perdagangan satwa liar, BKSDA Yogyakarta,nuri maluku

BKSDA-Polda tertibkan kepemilikan satwa dilindungi

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta dan BKSDA Yogyakarta menunjukkan barang bukti satwa dilindungi beberapa burung asal Maluku di Yogyakarta, Jumat (2/7/2021). (ANTARA/HO-KLHK)

Jakarta (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam Yogyakarta dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penyelamatan dan penertiban kepemilikan satwa dilindungi, berupa burung-burung eksotik dari Maluku dan lutung budeng.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta M. Wahyudi dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Jumat, mengatakan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah melakukan penertiban kepemilikan satwa dilindungi kepada GS, warga Umbulharjo dan EP, warga Sleman.

Ditreskrimsus Polda DIY bersama BKSDA Yogyakarta menertibkan GS di rumahnya di Kecamatan Umbulharjo setelah mendapatkan bukti dan pendalaman dari informasi di media sosial terkait dengan menawarkan nuri maluku (Eos bornea) dan beberapa burung dilindungi lainnya secara daring pada Senin (14/6).

Selain itu, mereka juga menertibkan EP di Lapangan Ratu Boko Kalasan Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada Senin (28/6), yang diduga memperdagangkan lutung budeng (Trachypithecus auratus). Mereka mengamankan tiga barang bukti berupa lutung budeng dari tempat kejadian perkara (TKP).

BKSDA Yogyakarta melakukan penyelamatan satwa liar yang menjadi barang bukti tersebut dengan melakukan penanganan lebih lanjut. Barang bukti yang dititiprawatkan berupa dua ekor nuri tanimbar (Eos reticulata), seekor kasturi ternate (Lorius garrulus), seekor perkici iris (Psitteuteles iris), seekor perkici timor (Trichoglossus euteles), seekor kakatua jambul kuning (Cacatua sulphurea), seekor kakatua tanimbar atau goffin (Cacatuq goffiniana), seekor nuri raja ambon (Alisterus amboinensis), dan tiga ekor lutung budeng (Trachypitchetus auratus).

Wahyudi mengatakan segera menginstruksikan jajarannya untuk melakukan perawatan lanjutan terhadap satwa-satwa yang dititprawatkan tersebut di Pusat Penyelamatan Satwa Stasiun Flora Fauna (SFF) Bunder. Langkah itu ditempuh sebagai bentuk penyelamatan satwa agar lebih baik, sekaligus mempersiapkan hingga nantinya satwa tersebut dapat dilepasliarkan kembali ke alam.

“Selama dititipkan satwa tersebut akan menjalani serangkaian proses seperti pemeriksaan kesehatan dan assessment. Terhadap satwa-satwa tersebut nantinya akan dilakukan translokasi untuk dikembalikan ke habitatnya lagi, mengingat sebagian satwa tersebut bukan satwa endemik Yogyakarta. Satwa asal Maluku akan ditranslokasikan kembali ke Maluku, begitu pula satwa asal Maluku Utara akan dikirim kembali ke Maluku Utara,” ujarnya.

BKSDA Yogyakarta mengapresiasi langkah serius yang dilakukan Ditreskrimsus Polda DIY dalam rangka penyelamatan satwa dilindungi dan penegakan hukumnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ditreskrimsus Polda DIY yang telah secara serius menangani kasus pelanggaran bidang kehutanan ini khususnya kepemilikan dan perdagangan ilegal satwa dilindungi undang-undang. Kami menyadari penyelesaian kasus pelanggaran bidang kehutanan ini tidak dapat dilakukan sendiri dan butuh kerja sama dari para pihak terkait seperti Polda DIY,” ujar Wahyudi.

Dalam kesempatan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem memberikan apresiasi kepada 13 personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam upaya penegakan hukum bidang tumbuhan dan satwa liar.