Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa, memanggil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi dalam penyidikan kasus korupsi oleh penyelenggara negara terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Hari ini, dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito/Direktur PT Dua Putra Perkasa/DPP)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Namun belum diketahui apa kaitan pemanggilan Rohidin dalam kasus yang juga menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) tersebut. Ali menyatakan akan menginformasikan kembali hasil dari pemanggilan Rohidin tersebut.
Selain Suharjito dan Edhy, KPK juga telah menetapkan lima tersangka lainnya, yaitu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM).
Selanjutnya, Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/Sekretaris Pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.
Berita Terkait
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah positif tertular COVID-19
Senin, 5 Juli 2021 22:12 Wib
KPK panggil pejabat Pemprov Bengkulu terkait kasus ekspor benur
Jumat, 29 Januari 2021 15:32 Wib
KPK konfirmasi Gubernur Bengkulu Rohidin rekomendasi usaha lobster PT DPP
Selasa, 19 Januari 2021 9:29 Wib
Suap di KKP, KPK panggil Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur pada Senin
Minggu, 17 Januari 2021 21:14 Wib
Gubernur : Siapapun terpilih, warga harus rukun
Rabu, 17 April 2019 16:25 Wib
Dua provinsi sepakat buka jalan dalam TNKS
Selasa, 26 Februari 2019 15:37 Wib
Pulau Baai Bengkulu akan dijadikan pelabuhan terintegrasi
Selasa, 13 Maret 2018 13:53 Wib
Bengkulu gelar festival pesisir di Pantai Panjang
Kamis, 16 November 2017 16:19 Wib