Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menjebloskan tersangka suap alih fungsi lahan yakni Bupati Muara Enim periode 2014-2018 Muzakir Sai Sohar ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Pakjo Palembang setelah 11 hari menjadi tahanan kota karena reaktif tes cepat COVID-19.
"Hari ini kami alihkan tersangka (Muzakir) dari tahanan kota ke Lapas Pakjo Palembang karena sudah sehat, penahanan tentunya untuk mempercepat penyelidikan," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Zet Tadung Allo, di Palembang, Senin.
Muzakir sempat diperiksa di Kejati Sumsel selama lima jam dengan pendampingan tim pengacara sebelum dibawa ke Lapas Pakjo, menurut Zet pemeriksaan tersebut masih terkait dugaan fee alih fungsi lahan hutan produksi menjadi hutan tetap di Kabupaten Muara Enim Tahun 2014.
Kasus tersebut melibatkan tiga tersangka lainnya yang sudah lebih dulu ditahan di Lapas Pakjo pada 12 November 2020, yakni mantan Dirut PT Perkebunan Mitra Ogan Anjapri, mantan kabag Akutansi PT Perkebunan Mitra Ogan Yan Satyananda dan konsultan Abunawar Basyeban.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan sementara PT Perkebunan Mitra Ogan melakukan kerja sama dengan konsultan hukum Abunawar Basyeban dalam pengurusan perubahan fungsi kawasan hutan produksi konversi menjadi kawasan hutan tetap, nilai kontrak mencapai Rp5,8 miliar lewat mekanisme penunjukan langsung.
Dalam pelaksanaannya ternyata pengurusan dilakukan sendiri PT Perkebunan Mitra Ogan dan bukan oleh kantor hukum Abunawar seperti tertera pada kontrak.
Namun, PT Perkebunan Mitra Ogan tetap membayarkan kepada kantor hukum Abunawar sebesar Rp5,8 miliar melalui rekening Abunawar sebanyak empat tahap, pada hari itu juga uang tersebut ditarik kembali PT Perkebunan Mutra Ogan.
Dana yang ditarik kembali itu dicairkan dan ditukarkan dalam pecahan dolar menjadi 400.000 dolar AS, selanjutnya diserahkan ke Muzakir Sai Sohar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Muara Enim selama Februari - Mei 2014 dalam lima tahap.
"Kami masih memeriksa saksi-saksi lainnya, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika didapati fakta baru, sebab soal perizinan hutan ini tentu melibatkan banyak pihak," ujar Zet.
Sementara kuasa hukum tersangka Muzakir, Firmansyah, membantah dugaan klienya yang disebut menerima 400.000 dolar AS dari PT Perkebunan Mitra Ogan.
"Memang PT Perkebunan Mitra Ogan datang ke klien kami (Muzakir), tetapi tidak ada sama sekali penyerahan uang itu, tidak ada," kata Firmansyah usai pemeriksaan.
Ia bahkan meminta Kejati Sumsel mempercepat penyelidikan agar proses hukum segera berlanjut di persidangan karena pihaknya ingin membuktikan jika Muzakir tidak bersalah dalam kasus tersebut.
Berita Terkait
Skuter atau kursi roda untuk tawaf
Rabu, 7 Juni 2023 18:06 Wib
Kejari Palembang terima ganti rugi korupsi eks Bupati Muara Enim
Rabu, 30 Maret 2022 11:18 Wib
Terbukti terima suap, Hakim vonis delapan tahun penjara mantan Bupati Muara Enim
Kamis, 17 Juni 2021 17:34 Wib
JPU tuntut mantan Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar dijatuhi hukuman 10 tahun penjara
Rabu, 19 Mei 2021 18:31 Wib
Muzakir Sai Sohar Berikan Keterangan Sebagai Terdakwa dipersidangan
Rabu, 21 April 2021 15:38 Wib
Muzakir Sai Sohar Ditahan Terkait Dugaan Kasus Suap Alih Fungsi Lahan
Selasa, 24 November 2020 3:58 Wib
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tahan mantan bupati Muara Enim
Jumat, 13 November 2020 7:31 Wib
IPW sayangkan sikap Polri soal buronan Indra Budiman dan Sai Ngo NG
Rabu, 5 Agustus 2020 14:34 Wib