Kasus kebakaran gedung, Bareskrim periksa aliran dana rekening petugas kebersihan Kejagung

id kebakaran gedung kejagung, aliran dana petugas cleaning service,rekening gendut cleaning service,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antar

Kasus kebakaran gedung, Bareskrim periksa aliran dana rekening petugas kebersihan Kejagung

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Brigjen Pol Ferdy Sambo (kiri) memimpin gelar perkara kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bersama tim gabungan. ANTARA/HO-Polri/am.

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyelidiki dan melacak aliran dana yang masuk ke rekening salah satu saksi kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) bernama Joko Prihatin, seorang petugas kebersihan.

"Penyidik gabungan Polri dan yang bersangkutan datang ke Kantor Pusat Bank BRI dan Bank Mandiri untuk meminta print out rekening koran lima tahun ke belakang," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta, Kamis.

Baca juga: Praktisi hukum: Dugaan pembakaran Kejagung bisa turunkan kepercayaan publik

Selain memeriksa aliran dana salah satu saksi, penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi yang terdiri atas penyedia jasa kebersihan, staf ahli Jaksa Agung, Biro Hukum Kejaksaan dan staf Kementerian Perdagangan.

Sebelumnya tim gabungan Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Kantor Bareskrim pada Kamis (17/9).

Baca juga: Tim Puslabfor pastikan kondisi gedung Kejagung aman untuk pemeriksaan

Dari gelar perkara itu, disimpulkan terdapat dugaan peristiwa pidana atas kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung, yakni sumber api bukan disebabkan adanya hubungan arus pendek listrik, melainkan diduga karena open flame (nyala api terbuka) sehingga gelar perkara meningkatkan kasus itu dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Diduga terdapat pelanggaran terhadap Pasal 187 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman 12 tahun penjara,atau 15 tahun penjara, atau seumur hidup apabila terdapat korban meninggal. Selanjutnya juga Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Komisi III minta Kejagung-Polri bentuk Timsus ungkap insiden kebakaran gedung
Baca juga: Petugas: Tujuh lantai Gedung Kejagung terbakar