Washington (ANTARA) - The Associated Press (AP) pada Jumat (21/2) mengajukan gugatan terhadap tiga pejabat pemerintahan Trump setelah jurnalisnya dilarang menghadiri acara di Gedung Putih, Ruang Oval, dan Air Force One karena tidak menggunakan istilah "Gulf of America" (Teluk Amerika) dalam pemberitaannya.
Gugatan yang diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Washington itu menegaskan bahwa larangan tersebut melanggar Amandemen Pertama serta klausul proses hukum dalam Amandemen Kelima Konstitusi AS.
AP meminta sidang darurat dan perintah pengadilan yang menyatakan larangan itu inkonstitusional.
"Pers dan seluruh warga Amerika Serikat memiliki hak untuk memilih kata-kata mereka sendiri tanpa mendapat pembalasan dari pemerintah. Konstitusi tidak mengizinkan pemerintah mengendalikan kebebasan berbicara. Jika tindakan ini dibiarkan, maka itu menjadi ancaman bagi kebebasan setiap warga negara," ujar pengacara AP dalam gugatan tersebut.
Gugatan itu menyebutkan Kepala Staf Gedung Putih Susan Wiles, Juru Bicara Karoline Leavitt, dan Wakil Kepala Staf Taylor Budowich sebagai tergugat.
AP gugat pejabat pemerintahan Trump atas larangan liputan Gedung Putih

Gedung Putih di Washington, DC, Amerika Serikat. ANTARA/Xinhua/Liu Jie/aa.