Palembang (ANTARA) - Badan Restorasi Gambut (BRG) berupaya mengoptimalkan tiga cara restorasi lahan gambut di tujuh provinsi termasuk Sumatera Selatan yang mengalami kerusakan akibat faktor alam dan terbakar pada saat musim kemarau.
Tiga cara restorasi lahan gambut yang dilakukan dalam beberapa tahun terakhir dinilai cukup baik, sehingga cara tersebut akan dilakukan lebih maksimal lagi ke depannya, kata Kepala BRG, Nazir Foead di Palembang, Jumat.
Ketiga cara restorasi gambut itu, yakni dengan membasahi kembali lahan gambut yang rusak dan kering dengan menyekat parit atau kanal, serta membangun sumur bor dan penimbunan.
Baca juga: Tim BRG fasilitasi pameran produk pangan masyarakat desa gambut Sumsel
Selanjutnya, melakukan kegiatan penanaman kembali khususnya di area bekas terbakar dengan jenis tanaman yang cocok di lahan gambut.
Selain itu, memaksimalkan kegiatan untuk revitalisasi kehidupan masyarakat dengan tujuan memberikan insentif kepada masyarakat yang sudah mau merawat sekat kanal dan sumur bor di lahan gambut.
Cara yang dilakukan BRG tersebut mendapat perhatian dunia internasional dan sudah ada beberapa negara yang akan belajar merestorasi dan memanfaatkan lahan gambut, kata Nazir.
Baca juga: BRG dorong pemda rawan karhutla di Sumsel kembangkan PLTB
Dia menjelaskan, BRG yang dibentuk sejak 6 Januari 2016 ditugaskan pemerintah melakukan koordinasi dan memfasilitasi kegiatan restorasi gambut yang ada di tujuh provinsi di Indonesia.
Baca juga: BRG berdayakan masyarakat tiga kabupaten di Sumsel produksi masker
Selain diterapkan di wilayah Sumatera Selatan, tiga cara restorasi itu juga dilakukan di provinsi lainnya, seperti Jambi, Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Papua.
Menurut dia, Sumsel masuk dalam salah satu dari tujuh provinsi penting dalam upaya penyelamatan lahan gambut karena terdapat 650 ribu hektare lahan gambut yang mengalami kerusakan.
Sementara lahan gambut yang tercatat mengalami kerusakan di wilayah Sumsel tersebut sekitar 500 ribu hektare, di antaranya berada di areal perusahaan baik perusahaan perkebunan sawit maupun Hutan Tanaman Industri.