Palembang perkuat identitas sebagai kota tertua dengan payung hukum

id palembang kota tertua,sejarah palembang,disbud palembang,tacb palembang,perda cagar budaya palembang,kabid cagar budaya

Palembang perkuat identitas sebagai kota  tertua dengan payung hukum

Gedung bersejarah Jacobsen Van Den Berg di Jalan Depaten Baru Kelurahan 28 Ilir Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang. (ANTARA/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang berupaya memperkuat identitas sebagai kota tertua di Indonesia dengan payung hukum berupa peraturan daerah dan pembentukan tim ahli cagar budaya untuk menjaga peninggalan bersejarah yang berusia ratusan tahun.

Kabid Cagar Budaya dan Permuseuman Dinas Kebudayaan Kota Palembang, Rudi Indawan, Kamis, mengatakan Palembang yang telah berusia 1337 tahun belum memiliki branding yang kuat sebagai kota tertua karena belum komprehensif dalam pemeliharaan peninggalan sejarah dampak belum kuatnya payung hukum.

"Jika payung hukumnya sudah kuat maka identitas Palembang sebagai kota tertua juga semakin kuat," ujarnya usai penetapan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Penguatan payung hukum itu salah satunya direalisasikan dengan pembentukan dan penetapan TACB tingkat kota, tujuannya agar lebih cepat dalam menetapkan suatu objek peninggalan sejarah menjadi cagar budaya tetap.

Jika sudah menjadi cagar budaya tetap maka aspek pemeliharaan dan penganggarannya lebih berkekuatan hukum, kata dia.

Disbud Palembang mencatat terdapat 463 objek sejarah yang sudah diregistrasi ke Kemendikbud RI perlu diverifikasi agar bisa segera ditetapkan dan dimaksimalkan pemeliharaannya.

Sebanyak 463 objek itu terdiri dari benda, bangunan, situs, dan kawasan bersejarah dari masa Kerajaan Sriwijaya abad ke tujuh, Kesultanan Palembang Darussalam hingga periode kolonialisme Belanda.

"Untuk tahun ini kami target paling tidak empat atau lima objek sudah bisa jadi cagar budaya tetap, karena di Palembang baru ada satu, yaitu Pasar Cinde," ujar Rudi.

Selain itu Disbud Palembang juga telah merampungkan penyusunan peraturan daerah (perda) tentang cagar budaya, di dalamnya memuat sanksi tegas terhadap segala bentuk perusakan situs, bangunan, benda ataupun kawasan sejarah.

"Draf perdanya sudah ada dan sudah tingkat akhir, tinggal kami bawa ke pansus DPRD," tambahnya.

Ia menjelaskan banyak keuntungan bagi Kota Palembang jika telah memiliki banyak cagar budaya tetap, selain memperkuat brand sebagai kota tertua, juga berpotensi mendatangkan wisatawan domestik dan mancanegara.*