Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Mereka yang dipanggil, yakni Thalib Yahya, Liono Basuki, dan Dwi Windarti.
Baca juga: Kantor DPC PDI Perjuangan Cianjur dilempar bom molotov orang tak dikenal
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muhardi kasus suap proyek PUPR Muara Enim
Sebelumnya, Ramlan bersama mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).
Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.
Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.
Baca juga: Imigrasi cegah pengacara koruptor Djoko Tjandra ke luar negeri
Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).
Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim
Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang terbukti terima suap
Baca juga: KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah terkait suap di Dinas PUPR
Berita Terkait
Hanura Muara Enim buka pendaftaran bakal cabup
Selasa, 30 April 2024 11:07 Wib
Pj Bupati Banyuasin tinjau jalan di Muara Sugihan
Senin, 29 April 2024 11:29 Wib
Pemkab Muara Enim bantu warga korban kebakaran
Sabtu, 27 April 2024 23:55 Wib
Pada kegiatan jaksa peduli pekerja rentan, BPJAMSOSTEK Muaraenim bayar klaim ahli waris
Jumat, 26 April 2024 21:45 Wib
Pj Bupati Muara Enim tinjau jembatan Ujan Mas
Rabu, 24 April 2024 19:13 Wib
Pj Bupati Muara Enim cek operasi pasar pertama setelah Lebaran
Selasa, 23 April 2024 8:41 Wib
Pj Bupati Muara Enim gelar halal bil halal
Kamis, 18 April 2024 21:36 Wib
Sekda Muara Enim hadiri silaturahim dengan insan kesehatan
Rabu, 17 April 2024 14:25 Wib