KPK panggil tiga Anggota DPRD Muara Enim kasus proyek PUPR

id DPRD MUARA ENIM, RAMLAN SURYADI, ARIES HB, PROYEK, DINAS PUPR,suap muara enim,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara

KPK panggil tiga Anggota DPRD  Muara Enim kasus proyek PUPR

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin memanggil tiga Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim dalam penyidikan kasus suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka RS (Ramlan Suryadi/mantan Plt Kepala Dinas PUPR Muara Enim)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Mereka yang dipanggil, yakni Thalib Yahya, Liono Basuki, dan Dwi Windarti.

Baca juga: Kantor DPC PDI Perjuangan Cianjur dilempar bom molotov orang tak dikenal
Baca juga: KPK panggil anggota DPRD Muhardi kasus suap proyek PUPR Muara Enim


Sebelumnya, Ramlan bersama mantan Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB (AHB) telah diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada Senin (27/4).

Aries HB diduga terima suap Rp3,031 miliar dari Robi Okta Fahlefi (ROF) dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari berhubungan dengan "commitment fee" perolehan Robi atas 16 paket pekerjaan di Kabupaten Muara Enim.

Robi juga diduga melakukan pemberian sebesar Rp1,115 miliar kepada Ramlan dan juga diduga memberikan satu unit telepon genggam merk Samsung Note 10.

Baca juga: Imigrasi cegah pengacara koruptor Djoko Tjandra ke luar negeri

Robi telah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enim Ahmad Yani (AYN) dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar (EM).

Robi telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga: KPK panggil mantan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB terkait proyek di Dinas PUPR Muara Enim

Sedangkan Elfin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara Yani divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Adapun tersangka Aries dan Ramlan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Mantan Kabid Pembangunan Jalan Muara Enim dieksekusi ke Rutan Palembang terbukti terima suap
Baca juga: KPK panggil bekas anggota DPRD Muara Enim Agus Firmansyah terkait suap di Dinas PUPR