Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis berbeda tiga mantan pemeriksa pajak di Kantor Pajak Penanaman Modal Asing Jakarta, yakni Hadi Sutrisno dan Jumari 3 tahun penjara, sedangkan rekannya Muhammad Naim Fahmi 5 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan ketiga mantan pemeriksa pajak ini terbukti menerima suap 96.375 dolar AS (sekitar Rp1,34 miliar) dari pengusaha terkait penetapan restitusi PT Wahana Auto Ekamarga (WAE).
"Mengadili, menyatakan terdakwa I Hadi Sutrisno, terdakwa II Jumari dan terdakwa III Muh Naim Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama," kata Ketua Majelis Hakim Suparman di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.
Putusan itu berdasarkan dakwaan pertama dari Pasal 12 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Hadi Sutrisno dan terdakwa II Jumari berupa pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Suparman.
Baca juga: KPK panggil dua mantan petinggi PT DI terkait suap yang merugikan negara Rp330 miliar
Baca juga: KPK periksa Deky tersangka pemberi suap Bupati Kutai Timur
Terdakwa III Muh Naim Fahmi berupa pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan, kata Suparman.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Hadi Sutrisno dan Jumari dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan sedangkan Muh Naim Fahmi hukuman 6 tahun penjara ditambah denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Hakim juga menyebut hal-hal yang memberatkan adalah tidak dukung program pemerintah berantas korupsi, perbuatan terdakwa mengakibatkan penerimaan negatif terhadap penerimaan negara, sedangkan untuk terdakwa Muh Naim tidak memberikan keterangan terus terang dan berbelit-belit.
Sementara hal yang meriangkan para terdakwa bersikap sopan, punya tanggungan keluarga dan sudah mengembalikan uang hasil kejahatan ke KPK," tambah hakim Suparman.
Majelis hakim yang terdiri dari Suparman, M Siradj, Sunarso, Jul Mandapot Lumbangaol, Joko Subagyo juga memberikan status pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator) kepada Hadi Sutrisno.
"Terdakwa Hadi Sutrisno mengajukan permohonan untuk menjadi 'justice collaborator' (JC) dan pihak penentut umum menanggapi untuk menyetujui Hadi sebagai JC sehingga permohonan Hadi Sutrisno untuk menjadi JC patut dikabulkan," kata hakim Suparman.
Tujuan penerimaan suap yang diterima ketiganya terkait dengan penetapan jumlah lebih bayar pajak (restitusi) sesuai dengan yang diajukan oleh PT WAE tahun pajak 2015 dan 2016.
PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) adalah distributor resmi kendaraan premium dengan merk Jaguar, Land Rover dan Bentley. Darwin juga tercatat sebagai Direktur Utama PT Performance Auto Centre yang merupakan "dealer" resmi mobil pabrikan Mazda.