Palembang (ANTARA) - Tim gabungan terpaksa menghentikan proses pencarian terhadap seorang warga Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, bernama Yanto karena tak kunjung ditemukan selama tujuh hari terakhir.
Kepala Kantor Basarnas Palembang Herry Marantika, Senin, mengatakan penghentian tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pencarian dan Pertolongan (SAR) Nomor 29 tahun 2014 pasal 34 bahwa Operasi SAR dilaksanakan paling lama tujuh hari.
"Setelah ini hanya dilakukan pemantauan mengingat tidak ada tanda-tanda keberadaan korban, jika ada laporan indikasi keberadaan korban maka operasi SAR dapat dibuka kembali," ujarnya.
Menurut dia, Tim gabungan yang terdiri atas Basarnas, TNI AL Palembang, Pol Airud Polda Sumsel dibantu warga setempat telah menelusuri area seluas 22 kilometer persegi selama mencari keberadaan korban dengan metode paralel.
Baca juga: Lagi, warga Banyuasin diterkam buaya, jasadnya belum kunjung ditemukan
Baca juga: Buaya terkam anak laki-laki di hadapan bapaknya sendiri saat cari daun nipah di perairan Sungsang
Area pencarian ditentukan berdasarkan pergerakan kondisi arus sungai, angin dan faktor-faktor alam lainnya, kata dia, tim melakukan metode cirle di tempat-tempat yang dicurigai adanya korban meski akhirnya jasad Yanto tak pernah ditemukan.
Sebelumnya Yanto (30) diserang seekor buaya muara saat mencuci kerang di Pulau Alangan Tikus perairan Sungsang Banyuasin pada 8 Juni 2020.
Buaya tersebut menerkam kaki Yanto lalu menyeretnya ke dalam sungai dan tidak sempat ditolong rekan-rekannya sesama pencari kerang karena serangan terjadi sangat cepat.
Lokasi serangan masih berada di kawasan Taman Nasional (TN) Sembilang yang menjadi salah satu habitat buaya muara, konflik manusia dan buaya hampir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut.
Seperti pada 3 Juni 2020, seorang warga bernama Joni (30) juga diserang dan diseret buaya ke dalam Sungai Sungsang Kabupaten Banyuasin, jasadnya baru ditemukan tim gabungan Lanal Palembang - Polairud Sumsel dibantu warga 12 jam kemudian.