Kondisi 14 WNI ABK kapal China Long Xing terus membaik, 14 bulan mereka di laut dipaksa bekerja tanpa gaji

id ABK korban eksploitasi,Kapal long Xing ,Kemensos

Kondisi 14 WNI ABK kapal China Long Xing terus membaik, 14 bulan mereka di laut dipaksa bekerja tanpa gaji

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi (tengah) didampingi Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat (kiri) saat meninjau kondisi ABK WNI yang ditampung di RPTC Bambu Apus, Jakarta, Minggu (10/5/2020) (ANTARA/HO-Humas Rehsos)

Mereka kelelahan dan kondisi psikologis tertekan. Hal itu disebabkan karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi
Jakarta (ANTARA) - Kondisi 14 Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga mengalami eksploitasi di kapal ikan berbendera Tiongkok saat ini semakin membaik setelah dipulangkan ke Tanah Air dan mendapat layanan rehabilitasi sosial.

"Saat ini seluruh PMI ABK sudah terlihat lebih segar dan siap mendapatkan pelayanan rehabilitasi sosial di RPTC sesuai protokol dari Kementerian Kesehatan, seluruhnya dikarantina di sini selama 14 hari sambil menunggu proses hukum yang bergulir," kata Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial Harry Hikmat yang dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut Harry, saat dijemput dari Korea dan tiba di Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Bambu Apus milik Kemensos pada Jumat, 8 Mei 2020, mereka kelelahan dan kondisi psikologis tertekan. Hal itu disebabkan karena selama 14 bulan di laut dalam keadaan dieksploitasi.

Setiba di Tanah Air, mereka menjalani tes cepat atau rapid test untuk memastikan kondisi kesehatan dan dinyatakan semua negatif COVID-19.

Lebih lanjut Harry menjelaskan bahwa fokus RPTC adalah untuk melayani dan melindungi agar mereka tetap sehat. Selain itu, seluruh ABK diarahkan untuk mengikuti aktifitas layanan di RPTC yang bersifat penyegaran seperti olahraga, mengikuti pelatihan keterampilan, dan mengikuti aktifitas musik.

Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengurangi kejenuhan dan mengubah pola pikir supaya para ABK dapat lebih terbuka dalam menyampaikan perasaannya sebelum nantinya dikembalikan kepada keluarganya masing-masing.

Selanjutnya, RPTC Kementerian Sosial akan memberikan pendampingan dan advokasi sosial selama proses hukum berlangsung, memberikan terapi psikososial terutama penyembuhan trauma bagi apabila terindikasi mengalami gangguan traumatis.

Gangguan traumatis tersebut dimungkinkan terjadi pada para WNI ABK Kapal Long Xing karena diketahui bahwa seluruhnya mengalami tindak eksploitasi secara fisik, ekonomi, dan mental saat melaut.

Seluruhnya tidak memiliki waktu istirahat yang cukup, bahkan mereka harus bekerja selama 18 jam perhari, tidak diberikan pemenuhan kebutuhan gizi dan hak lainnya secara layak, dan bahkan tidak diberikan gaji yang sesuai dengan perjanjian awal.

Sebelumnya pada Minggu (10/5) Menteri Luar Negeri Retno Marsudi didampingi oleh Direktur Perlindungan WNI Kemenlu, Yuda Nugrahapada mengunjungi RPTC untuk berdialog bersama 14 ABK serta melihat langsung tempat karantina.